MediaSuaraMabes, Banda Aceh – Media Suara Mabes (MSM) Wilayah Aceh menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan dan efektivitas penegakan syariat Islam di Aceh, khususnya terkait peran Wilayatul Hisbah (WH) dan implementasi qanun yang berlaku.
Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) MSM Aceh, Hanafiah, dalam keterangannya menilai bahwa keberadaan WH perlu dievaluasi secara menyeluruh. Ia menyoroti dugaan belum optimalnya kinerja lembaga tersebut dalam menangani persoalan sosial di masyarakat, termasuk praktik prostitusi yang dinilai masih terjadi di sejumlah wilayah.
“Penegakan syariat harus benar-benar memberikan dampak nyata di tengah masyarakat. Jika masih ditemukan berbagai persoalan sosial, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan pelaksanaannya,” ujar Hanafiah.
Ia juga mendorong Pemerintah Aceh bersama lembaga terkait, termasuk Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, untuk melakukan kajian mendalam terhadap efektivitas qanun syariat yang selama ini dijalankan.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak qanun, dan tokoh agama sangat penting agar penerapan syariat Islam dapat berjalan sesuai tujuan, yakni menciptakan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Hanafiah turut meminta Pemerintah Kota Banda Aceh untuk meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi, seperti rumah toko (ruko) dan rumah kontrakan.
Ia berharap aparatur gampong (desa), termasuk para keuchik, dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan masing-masing.
“Perlu ada langkah tegas dan terkoordinasi dari semua pihak, mulai dari pemerintah kota hingga aparatur gampong, agar persoalan sosial ini bisa ditangani secara serius,” tambahnya.
MSM Aceh menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian terhadap pelaksanaan syariat Islam di Aceh agar berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Aceh maupun lembaga terkait belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan tersebut.
(Hanafiah)





