MediaSuaraMabes, Mataram – Institusi Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) terpuruk dalam kasus yang memalukan. Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan, sementara Kasat Reserse Narkoba AKP Maulangi ditangkap dalam penyelidikan yang mengungkapkan fakta mengejutkan: sabu beserta alat konsumsinya ditemukan di ruang Satresnarkoba Polres Bima Kota, menjadikan markas anti-narkoba sendiri sebagai tempat kejadian perkara (TKP) narkoba.
Kasus bermula dari penangkapan Bripka K alias Karol dan istrinya (N) pada 26 Januari 2026 yang diduga melakukan transaksi sabu. Pengembangan penyelidikan mengarah pada empat tersangka yang kini ditahan di Tahti Polda NTB. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj.
AKP Maulangi yang ditangkap pada Selasa malam (3/2/2026) diduga positif narkotika dan menyatakan informasi yang menyeret nama atasan dalam pemeriksaan. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menyampaikan, “Masih diperiksa,” mengenai perkembangan kasus.
Untuk menangani krisis yang meledak, Kapolda NTB Irjen Pol Edy menunjuk pejabat sementara (Plh) Kapolres Bima Kota, yang dikonfirmasi Wakapolres Bima Kota Kompol Herman pada Selasa (10/2/2026). “Benar, sudah ada penunjukan Plh Kapolres oleh Kapolda NTB,” ujarnya, dengan menyebutkan surat perintah sedang dalam proses.
Sebelumnya, Kapolres dan Kasat Narkoba telah diadili dalam Sidang Kode Etik Propam pada Senin (9/2/2026) dan resmi dinonaktifkan. “Dinonaktifkan, bukan ditahan,” tegas sumber perwira menengah Mapolda NTB. Polda NTB menjadwalkan konferensi pers resmi pukul 15.00 WITA di Bid Propam untuk memberikan klarifikasi lengkap, sebagai bentuk tanggapan atas tuntutan publik akan kepastian hukum dan pembersihan total institusi
Masyarakat Bima Kota memberikan rasa hormat dan apresiasi tinggi atas kinerja kapolda NTB yang berani membongkar dan menangkap oknum meskipun dalam satu institusi yang telah merusak citra institusi Polri
Siapa target berikutnya? , Sungguh sebuah tamparan keras bagi Polri : Ketika Kantor Anti- Narkoba dijadikan TKP Narkoba, Apakah publik punya hak dan legitimasi bertanya dan menuntut?
(FK/YamanLBS)





