MediaSuaraMabes, Surabaya – Untuk kesekian kalinya Media nasional Suara Mabes merilis kisah perjuangan M Sholeh seorang rakyat jelata yang hampir 10 tahun berjuang dan ingin mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya atas penegakkan hukum dari institusi hukum di negeri ini namun selalu terbentur adanya dugaan KKN dalam penanganan proses penyidikan hingga ke persidangan.
Atas dukungan sejumlah media yang tergabung dalam WIRA PERS, Aliansi Masyarakat Pencinta Rasa Adil dan para aktivis /praktisi hukum, M Sholeh kembali memiliki semangat untuk bertekad dan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dan rasa adil.
“Semula saya sempat goyah, semua terkuras habis, dari tenaga, pikiran, waktu dan materi selama hampir 10 tahun namun semua terasa tak berpihak kepada saya sebagai pihak yang dirugikan. ” katanya penuh tanya.
Ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan yang tidak sesuai dengan kronologi kejadian awal, M Sholeh selaku pihak yang dirugikan, mempertanyakan hal ini dengan mengirimkan somasi kepada Pemkot Surabaya dan jajaran terkait sebagai pihaka yang mengetahui pembangunan gedung 3 lantai ilegal tanpa IMB yang dilakukan terpidana, Sudarmanto dan Dian Kuswinanti.
“Aneh bin ajaib, bagaimana mungkin bangunan 3 lantai yang awalnya tanpa IMB tiba-tiba muncul Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) yang dikeluarkan Dinas Cipta Karya yang malah mendukung berdirinya bangun bodong tersebut, ” ujarnya heran.
Seharusnya proses penyidikan hingga ke persidangan dalam kasus ini berjalan netral tanpa ada keberpihakan kepada siapapun sehingga berlaku hukum yang adil namun ini tak terlaksana karena diduga ada praktek “wani piro”.
“Bagaimana mungkin saksi yang dihadirkan yaitu Mariono adik kandung terdakwa serta Sugeng yang merupakan pejabat dari Dinas Cipta Karya/DPRKKP Surabaya memberi keterangan yang justru meringankan para terdakwa, ada apa ?, ” keluhnya
Selanjutnya, setelah banyak menerima masukan dari sejumlah praktisi 7 dan berlandaskan pada UUD ’45 Pasal 27 Ayat (1) : Menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Kemudian Pasal 28D Ayat (1) : Menegaskan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”, atas dasar ini M Sholeh bertekad penuh akan mengambil langkah hukum terhadap instansi terkait atas adanya ketimpangan pada proses hukum yang ditempuhnya.
“Sudah kepalang basah, saya sebagai warga negara yang taat hukum yang dilindungi undang-undang akan terus melangkah untuk mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya, ” tegasnya.
Bergulirnya kasus kerusakan rumah M Sholeh yang diduga mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah yang diakibatkan pembangunan rumah tiga lantai tanpa IMB milik Sudarmanto sejak awal telah mendapat perhatian dan pengawalan dari Amiril cs selaku praktisi media hukum dan kriminal yang tergabung dalam wadah WIRA PERS.
“Mengamati langkah hukum yang ditempuh Abah Sholeh, benar-benar patut diacungi jempol dan kita siap mendampingi dan memberi dukungan hingga proses hukum yang adil diperoleh, ” tandasnya.
Dengan semakin hangatnya kasus yang bertajuk “Rakyat Kecil Mencari Keadilan”, ini akan menarik para akademis dan praktisi hukum untuk memberikan tanggapan apa dan bagaimana proses hukum rasa adil yang seharusnya ditegakkan. – bersambung (dungs)





