MediaSuaraMabes, Ketapang – Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Ketapang dan Satgas Intelijen Mamba-25K berhasil mengamankan 11,1 Ton Bawang Bombai Ilegal, di Pelabuhan Pelindo Sukabangun Kabupaten Ketapang, Selasa malam (3/6/2025).
Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Lanal Ketapang Letkol Laut (P) Ivan Halim, S.H., M.Tr. Opsla saat menggelar konferensi pers, di Pos Lanal Delta Pawan, Kamis sore (5/6/2025) kemarin.
“Kami behasil menangkap dan mengamankan sebuah truk dengan nomor polisi (Nopol) H 9773 BQ yang bermuatan bawang ilegal dari luar negeri. Total bawang bombai yang diamankan seberat 11.100 Kg, yang akan dikirim dari Pelabuhan Ketapang menuju Pelabuhan Tanjung Mas Semarang,” katanya kepada awak media.
Letkol Laut (P) Ivan Halim menyampaikan bahwa truk bermuatan bawang bombai yang berasal dari Malaysia tersebut diperiksa di atas Kapal Darma Ferry II. Modusnya bawang bombai ditutupi dengan tumpukan kardus bekas untuk mengelabuhi petugas.
Oleh karena itu, pihaknya langsung menghubungi pihak PT Darma Lautan Utama (DLU) untuk meminta data manifest muatan truk, dan benar saja manifest menunjukkan truk hanya bermuatan kardus bekas.
“Supir berinial Z (36) dan pemilik bawang bombai berinisial BES (46) berhasil diamankan. Dari pengakuan BES dirinya mendapatkan bawang bombai dari Kota Pontianak yang dikirim ke Ketapang melalui jalur darat menggunakan jasa expedisi Mega Jaya Ekspres (MJE) dengan skema bertahap,” ujarnya.
Ivan menjelaskan bahwa truk bermuatan bawang bombai ilegal itu, tidak memiliki surat keterangan asal barang (SKAB), sehingga pihak Karantina tidak dapat mengeluarkan manifest angkutan bawang itu.
“Saat diinterogasi pemilik bawang bombai mengakui bahwa sudah dua kali melakukan pengiriman bawang bombai ke pulau Jawa, selama bulan Mei-Juni 2025,” jelasnya.
Sebanyak 680 karung bawang bombai tersebut terlihat memiliki logo bertuliskan New Zealand yang diselundupkan dari Malaysia dan dikirim ke Indonesia melalui jalur darat. Berikut rinciannya :
1. Sebanyak 380 karung, ukuran 20 Kg, dengan harga jual Rp.266.000.000.
2. Sebanyak 100 karung, ukuran 15 Kg, dengan harga jual Rp.52.500.000.
3. Sebanyak 200 karung, ukuran 10 Kg, dengan harga jual Rp. 70.000.000.
Total Muatan Bawang Bombai yakni 680 karung dengan nilai jual sekitar Rp.388.500.000,-
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti 11,1 Ton bawang bombai dikenai Pasal 102 huruf (a) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 86 huruf a,b dan c Jo Pasal 33 ayat (1) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Pemilik barang, supir dan 11,1 ton bawang bombai saat ini telah kami serahkan kepada Bea Cukai Ketapang dan Balai Karantina Ketapang,” ucapnya.
Danlalnal Ketapang menuturkan bahwa kedepan pihak Lanal Ketapang akan berkoordinasi dengan pihak pelabuhan, Polres Ketapang, Karantina dan Bea Cukai Ketapang untuk mengantisipasi penyelundupan barang ilegal jalur laut.
“Pengungkapan bawang bombai tanpa dokumen ini, merupakan bukti nyata dari TNI AL dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” pungkasnya.
(A’ang Sanjaya/Red)