Kurang Dari 24 Jam, Polres Beltim Berhasil Amankan 5 Tersangka Pengeroyokan Wartawan

5
0

MediaSuaraMabes, Babel – Polres Belitung Timur gelar jumpa pers terkait kasus pengeroyokan terhadap wartawan L(38), J(48), H(55) yang terjadi di Desa Mengkubang Kec. Damar Kab. Beltim, Kamis(17/07/2025) kemarin.

Kegiatan ini berlangsung di Joglo Graha Patriatama Polres Belitung Timur, Jum’at(18/07/2025) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H. dan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Belitung Timur AKP Ryo Guntur Triatmoko, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasi Propam Polres Belitung Timur IPDA Ardianto. Turut hadir juga insan pers baik dari Kab. Belitung Timur maupun dari Kab. Belitung.

“Alhamdulillah kurang dari 24 jam kami berhasil menetapkan 5 tersangka pelaku pengeroyokan wartawan yang terjadi di Desa Mengkubang Kec. Damar Kab. Beltim. Ke lima tersangka tersebut, yaitu M(50) Buruh Harian Lepas, ZHR(54) Karyawan Swasta, S(43) Buruh Harian Lepas, DS(23) Pelajar/Mahasiswa, dan YN(38) Buruh Harian Lepas.

Adapun kronologis kejadian, pada hari Kamis tanggal 17 JULI 2025, saudara L(38), saudara H(55) dan saudara J(48) sedang datang ke Jl. Tanjung Batu Buruk Desa Mengkubang Kec. Damar Kab. Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan saudara YONO dari pihak KPH Gunung Duren. Kemudian saudara L(38), saudara H(55) dan saudara J(48) mengecek sekitaran Lokasi tersebut apakah masuk ke dalam Kawasan hutan lindung. Kemudian saudara L(38), saudara H(55) dan saudara H(48) ke arah Masyarakat dan dari situ mulai ada cekcok dengan Masyarakat. Setelah itu saudara HDR menyikut punggung saudara H(55) dan saudara S(43) menampol kepala dari saudara H(55) Kemudian saudara M(50) dan Masyarakat lain cekcok dengan saudara H(48). Saat cekcok tersebut, saudara HDR menjambak rambut dari saudara H(48). Setelah itu saudara M(50) berjalan mengarah saudara H(48) dengan posisi tangan menyikut dan pergelangan tangan dipegang oleh orang lain. Kemudian saat saudara H(48) berjalan untuk balik, saudara M(50) mendorong saudara H(48) sebanyak dua kali dan menampol ( memukul dengan telapak tangan terbuka ) ke saudara H(48). Setelah itu masyarakat mengarah ke arah pondok. Kemudian ditengah keributan tersebut saudara ZHR(54) menampar dengan telapak tangan terbuka. Pada saat yang sama, saudara HDR membanting saudara L(38) hingga terjatuh, kemudian saudara D(23) dan saudara RZK menendang saudara L(38). Setelah itu saudara L(38) bangkit berdiri, dan saudara L(38), saudara H(48) dan saudara H(55) berjalan balik ke arah mobil. Pada saat sudah berada di mobil, saudara HDR ada memukul ke arah saudara H(55) sebanyak satu kali. Kemudian saudara L(38), saudara H(55) dan saudara H(48) pulang.

Dari tersangka Polisi mengamankan barang bukti berupa, baju singlet warna coklat, topi warna coklat, celana jens warna biru, baju panjang warna biru, topi warna hitam, celana pendek warna hitam, baju kaos abu-abu, celana biru, baju merah, topi merah, jens panjang warna biru, baju hitam, topi hitam, celana pendek hitam.

“Dari perbuatannya, ke 5 pelaku dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.” Tutup Kapolres Beltim.(edi babel74).