Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penahanan, Soroti Dampak Psikologis Anak dalam Kasus Perundungan di Cikarang Barat

25
0

MediaSuaraMabes, Bekasi Jawa Barat — Penanganan kasus dugaan perundungan yang melibatkan sejumlah pelajar di wilayah Cikarang Barat kembali menjadi perhatian publik. Direktur LBH Arjuna Bakti Negara yang juga kuasa hukum para anak terduga pelaku, Zuli Zulkipli, SH, menyampaikan permohonan resmi agar pihak kepolisian mengabulkan penangguhan penahanan bagi para kliennya.

Zuli menjelaskan, seluruh anak yang diperiksa penyidik masih berusia sekolah dan kini sedang menjalani penahanan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu psikologis dan perkembangan pendidikan mereka.

Menurutnya, Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menegaskan bahwa penahanan hanya boleh menjadi ultimum remedium, atau langkah paling akhir.

“Kami sangat menghormati proses hukum. Namun kami juga harus menegaskan bahwa penahanan anak dalam durasi panjang tidak sejalan dengan semangat SPPA yang mengutamakan pembinaan dan restorasi,” ujarnya.

Zuli menambahkan bahwa keluarga para anak telah memberikan jaminan penuh untuk memastikan mereka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan siap mengikuti seluruh agenda penyidikan.

Selain penangguhan penahanan, pihaknya juga membuka opsi agar penyidik mempertimbangkan SP3 jika terdapat alasan hukum yang kuat, terutama bila proses mediasi dan pendekatan restoratif dapat ditempuh antara seluruh pihak.

Dia menegaskan bahwa LBH Arjuna tidak menutup mata terhadap kondisi korban yang turut mengalami dampak dari kejadian tersebut, namun menekankan pentingnya keseimbangan antara keadilan bagi korban dan perlindungan masa depan anak-anak pelaku.

LBH Arjuna dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat untuk meminta pemantauan langsung atas penanganan kasus ini. Zuli berharap keterlibatan KPAI dapat memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prinsip perlindungan anak.(DG)