Klaim SHM 66 Hambat Penerbitan Surat Tidak Sengketa, Dugaan Maladministrasi Muncul

3
0

MediaSuaraMabes, Kab. Bekasi – Permohonan Surat Keterangan Tidak Sengketa atas tanah seluas ±2.660 m² di Kampung Tanah Tinggi RT 01 RW 24, Desa Setia Asih, belum diterbitkan pihak kelurahan karena adanya klaim dari pihak lain yang menggunakan dasar SHM Nomor 66 di atas objek yang sama.

Perwakilan ahli waris Alm. H. Nurjaya, Hendra Raharja, menegaskan tanah tersebut masih dikuasai keluarga hingga kini.

“Tidak ada putusan pengadilan, tidak ada sita, dan tidak ada eksekusi. AJB kami jelas, PBB rutin dibayar. Kalau ada SHM 66, silakan diuji di BPN apakah benar overlap atau tidak,” tegas Hendra.

Ia menambahkan, pengecekan melalui aplikasi resmi ATR/BPN, Kementerian ATR/BPN, yakni Sentuh Tanahku, menunjukkan bahwa titik koordinat SHM Nomor 66 berbeda dengan lokasi tanah yang dikuasai ahli waris.

“Di aplikasi Sentuh Tanahku terlihat jelas objeknya berbeda. Tanah kami memang belum bersertifikat karena masih dasar AJB, tapi koordinat SHM 66 tidak berada di lokasi kami,” ujarnya.

Hendra mempertanyakan, jika data dalam aplikasi resmi pemerintah menunjukkan perbedaan objek, apakah validitasnya masih diragukan?

“Ini aplikasi milik pemerintah sendiri. Kalau data itu masih dianggap tidak valid, lalu masyarakat harus berpegangan pada apa?” katanya.

Lurah Setia Asih, H. Dede Firmansyah, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (23/2/2026), menyatakan pihaknya bukan menolak, melainkan bersikap hati-hati.

“Kami bukan tidak berani menerbitkan Surat Keterangan Tidak Sengketa. Namun ada pihak lain yang mengklaim menggunakan dasar SHM Nomor 66 di atas objek yang sama. Sebaiknya diselesaikan dulu agar tidak menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik dan Praktisi Hukum, Edi Utama, menilai kehati-hatian boleh, namun pelayanan publik tidak boleh ditunda tanpa kepastian hukum.

“Surat Tidak Sengketa itu administratif, bukan penetapan hak. Kalau belum ada putusan pengadilan atau penetapan sengketa resmi, maka statusnya belum bisa dianggap bersengketa. Yang harus diuji adalah data fisik dan yuridis di BPN,” kata Edi.

Persoalan ini kini menunggu klarifikasi resmi dari instansi pertanahan untuk memastikan apakah benar terjadi tumpang tindih atau hanya perbedaan data administratif. (Den)