MediaSuaraMabes, Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan ( Tabur ) Kejaksaan Tinggi Aceh Bersama Tim Dit Reskrimum Polda Aceh, berhasil mengamankan buronan bernama Nazar Maulana Bin Junaidi – alamat Jurong Ulee Krueng Gampong Balohan – kecamatan suka jaya Sabang – Umur 18 Tahun – Tanggal lahir 08 April 2006, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal kejaksaan negeri Sabang, ditangkap sekitar pukul 04.30 wib, tempat pelelangan ikan Lampulo Banda Aceh Sabtu (30/8/2025).
Dasar dari pelarian Nazar Maulana, tanggal 19/2/2025, pukul 12.45 melarikan diri dari ruang tunggu sidang mahkamah syar’iyah kota Sabang, dengan cara berpura pura meminta izin ke toilet, lalu mendorong petugas hingga jatuh dan mengalami sesak napas, langsung melarikan diri dan dinyatakan Buronan (DPO).
Dalam proses penyisiran, sempat terlihat Nazar Maulana melintas dengan sepeda motornya di jalan Baypass Gampong cot Abeuk, lalu Tim berusaha mengejarnya dengan cepat, namun nazar Maulana berhasil meloloskan diri dari pengejaran, hilang entah kemana.
Informasi yang di dapatkan dari masyarakat, langsung Tim Tabur memperoleh kepastian keberadaan Nazar Maulana, tepatnya di kawasan TPI Lampulo Banda Aceh, di situlah Nazar Maulana di tangkap dan diamankan.
Dari hasil penangkapan Nazar Maulana, kejaksaan Tinggi Aceh, menegaskan dalam komitmennya, Penegakan hukum Tanpa pandang bulu dan tanpah pilih kasih – serta memastikan bahwa setiap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Akan ditangkap diproses sesuai hukum yang berlaku, (Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas – Ali Rasab Lubis ) .
(Hanafiah)