MediaSuaraMabes, Banda Aceh — Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Media Suara Mabes Provinsi Aceh, Hanafiah, mengecam keras tindakan Khairuddin, Geuchik Gampong Pangoe, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, yang diduga melakukan manipulasi harta warisan milik warga tanpa melalui proses musyawarah dengan para ahli waris.
Hanafiah menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip pemerintahan gampong yang mengedepankan musyawarah, keadilan, dan keterbukaan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Seorang geuchik tidak dibenarkan mengambil keputusan sepihak yang menyangkut hak warga, apalagi terkait harta warisan. Tindakan ini sangat meresahkan dan berpotensi melanggar hukum,” tegas Hanafiah.
Hanafiah menegaskan bahwa dugaan tindakan Khairuddin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya:
-
Pasal 26 ayat (4) huruf f, yang menyebutkan bahwa kepala desa (geuchik) wajib melaksanakan prinsip pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, dan partisipatif.
-
Pasal 26 ayat (4) huruf p, yang mewajibkan kepala desa menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa secara adil dan bijaksana.
Selain itu, dalam konteks Aceh, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong, yang menegaskan bahwa setiap kebijakan geuchik harus didasarkan pada musyawarah gampong serta melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan.
Hanafiah mengungkapkan bahwa warga yang merasa dirugikan telah melaporkan dugaan penyimpangan tersebut secara resmi kepada pihak kecamatan, yakni kepada Camat Ulee Kareng, Akbar Mirza, S.TP, M.Si, serta Erry Miswar, S.IP, MM. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah tegas atau penanganan serius.
“Laporan sudah masuk ke kecamatan, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Ini menimbulkan kekecewaan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” katanya.
Atas dasar itu, Hanafiah mendesak Wali Kota Banda Aceh, pihak kecamatan, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan memproses dugaan pelanggaran tersebut sesuai hukum yang berlaku.
“Tidak boleh ada pembiaran. Jika terbukti melanggar hukum, geuchik harus diproses secara hukum agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi aparatur gampong lainnya,” tegasnya.
Media Suara Mabes menyatakan akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini demi tegaknya hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat Gampong Pangoe.
(Hanafiah)





