Kantor Desa Iyok Boltim Terbengkalai Tanpa Oprasional, Inspektorat ASN Diminta Turun Tangan

179
0

MediaSuaraMabes, Boltim – Kondisi Kantor desa iyok terbengkalai diduga luput dari perhatian pemerintah setempat, sehingga tidak pantas disebut kantor desa, Terlihat kosong tanpa berpenghuni. Kamis, (23/02/2023)

Melalui pantauan awak media dilapangan kantor desa iyok tidak menjalankan fungsi kantor desa, sehingga kantor desa hanya dibiarkan terbengkalai tanpa adanya kegiatan sesuai prosedur untuk pelayanan masyarakat.

Sandro, selaku masyarakat setempat saat diwawancara menerangkan bahwa. Kantor desa iyok memang sering ditutup dan tidak perna terlihat adanya aktifitas dari perangkat desa tersebut sehingga masyarakat yang akan melakukan pengaduan dan mengurus administrasi sangat-sangat terbatasi.

“Kantor desa itu memang seperti itu tidak perna terbuka pintunya bahkan prangkat desa tidak perna terlihat, kecuali itu kalo ada pembagian sumbangan saja, sumbanganpun jarang didesa ini selama 10tahun saya tinggal”., Ujar Kandar

Sangat-sangat di sayangkan jika instansi-instansi terkait tutup mata dan membiarkan hal-hal seperti ini terus menerus dipelihara dalam jangan panjang dan menjadi budaya kotor yang sangat-sangat jelas merugikan negara serta mencekik kehidupan masyarakat pelosok boltim, desa iyok.

Arifin ibrahim, selaku Kepala desa iyok boltim saat ditemui awak media dalam kediamannya, memberikan peryataan bahwa dirinya kurang sehat, dan melakukan perlakuan kurang menyenangkan serta mengintervensi fungsi tugas kontrol wartawan.

“Saya kurang sehat sehingga berada dalam kediaman, Kalian sebagai wartawan seharusnya bertugas melakukan penyelidikan (mengambil dokumentasi dan keterangan warga) di desa ini harus perstujuannya saya”., Ujar Kades dengan nada bicara tinggi.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa secara eksplisit memberikan tugas pada pemerintah desa yaitu penyelenggara pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang berdasarkan Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Sementara itu tugas pers dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Bab VII ketentuan pidana pasal 18 ayat (1)
Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupia).

Penulis : Kifli Polapa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here