MediaSuaraMabes, Banda Aceh – Praktisi hukum dari Kantor Hukum IM & Partner, Iqbal Maulana, SH, MH, menegaskan bahwa masyarakat Banda Aceh tidak perlu resah atas terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Banda Aceh yang mewajibkan bukti lunas PBB-P2 sebagai syarat administrasi. Menurutnya, SE bukan peraturan yang sah untuk membebani rakyat.
Iqbal menjelaskan, berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022, hierarki peraturan perundang-undangan hanya mencakup UUD 1945, UU/Perppu, PP, Perpres, dan Perda/Qanun. Surat Edaran tidak termasuk di dalamnya, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat umum.
“SE hanyalah instrumen administratif internal. Tidak boleh dijadikan dasar menutup pelayanan publik atau menambah kewajiban masyarakat. Kalau dipaksakan, itu jelas bentuk penyalahgunaan kewenangan,” tegas Iqbal.
Ia juga mengingatkan bahwa Mahkamah Agung melalui sejumlah putusan, antara lain MA No. 23 P/HUM/2019 dan MA No. 38 P/HUM/2015, telah menegaskan bahwa SE tidak mengikat masyarakat luas. Karena itu, Pemko Banda Aceh dinilai keliru besar jika menjadikan SE sebagai dasar menolak pelayanan administrasi warga.
Iqbal menyesalkan sikap Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, yang dianggap tidak belajar dari kesalahan wali kota sebelumnya. “Seorang wali kota harusnya lebih cerdas. Kalau mau tegas soal pajak, gunakan Perwal atau Qanun, bukan SE. Jangan bodohi rakyat dengan aturan yang jelas-jelas cacat hukum,” ujarnya.
Lebih jauh, ia memperingatkan bahwa apabila Illiza tetap ngotot memberlakukan SE tersebut, maka masyarakat Banda Aceh berhak melawannya. “Rakyat bisa menggugat ke PTUN, melapor ke Ombudsman, bahkan melakukan aksi sosial-politik. Jangan takut, rakyat punya dasar hukum yang kuat untuk menolak kebijakan ilegal ini,” pungkasnya.
(Hanafiah)