MediaSuaraMabes, Tarumajaya – Heboh soal dugaan penggadaian sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh oknum perangkat desa Setia Mulya Kecamatan Tarumajaya marak diberitakan di jejaring Media Sosial seperti Facebook dan WhatsApp Group sehingga menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Modus operandi disinyalir melibatkan oknum yang memanfaatkan jabatannya untuk menguasai sertifikat lalu menggadaikannya tanpa sepengetahuan pemiliknya dengan dalih mencari dana talangan desa.
Mirisnya, Sertifikat tersebut digadaikan ke pihak lain dengan bunga cukup fantastis sebesar 30% sementara peruntukannya diduga demi untuk keuntungan pribadi.
Menyikapi maraknya pemberitaan di Media Sosial, Ricky Nursan selaku Sekretaris Desa Setia Mulya kepada awak media dalam keterangannya tidak menampik adanya penggadaian sertifikat PTSL yang diduga dilakukan oleh perangkat desa.
Kepada wartawan, Ricky menegaskan bahwa program PTSL pada dasarnya sudah melakukan inkrah dengan pihak BPN, bahkan penerimaan bahwa 100 persen sertifikat yang sudah diterbitkan sudah ditandatanganinya.
“Nah, setelah itukan, sertifikat itu dikembalikan ke kordinator masing-masing Kepala Dusun, yang jadi masalah dan pertanyaan saya kenapa yang terjadi hanya di Dusun IV saja, makanya saya menduga ada oknum disitu yang bermain. Dan ini baru terungkap setelah bendahara Alm. AB meninggal Dunia.” Jelas Ricky
Terkait beredarnya surat perjanjian dana talangan pembiayaan pekerjaan atau kegiatan Desa Setia Mulya, Ricky meyakini keabsahan tanda tangan kepala desa tersebut palsu
“Besar kemungkinan ada oknum anak buah yang memanipulasi, itu bukan asli tanda tangan kepala desa, saya paham itu” ujar Ricky.
Silahkan Warga yang merasa dirugikan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan menuntut agar sertifikat dikembalikan dan oknum pelaku dapat ditemukan agar ditindak tegas.
Ricky berpesan kepada masyarakat untuk waspada dan memahami bahwa program PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah kepada pemiliknya dan bukan sebaliknya menjadi modus keuntungan atau penipuan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
(Aan Hermawan)





