MediaSuaraMabes, Sukabumi — Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran (TA) 2025, yang dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui mekanisme swakelola dengan pelaksanaan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), menghadapi sejumlah dugaan korupsi.
Hasil penelusuran menguak kejanggalan demi kejanggalan proyek revitalisasi pada sejumlah sekolah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Diantaranya soal swakelola, modus belanja SIPLah, keterlibatan pekerja (pemborong) dari luar daerah, hingga oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi ZNP, yang disebut ikut mempengaruhi dan diduga mengambil keuntungan dari proyek bernilai puluhan miliar ini.
“Memang pengelolanya P2SP, namun tidak murni (swakelola) seperti itu, karena ada pendampingan. Pekerja dan tenaga ahli (konsultan) ada bawaan dari situ (Disdik, red). Pak Zetta juga sering kemari, pendampingan supaya sekolah tidak salah dalam pembangunan. Sekolah butuh ini itu, yang belanja mereka (konsultan),” ungkap P2SP di salah satu sekolah di wilayah Ciambar, Senin (25/8) lalu.
Lain lagi di Parungkuda, salah satu sekolah penerima bantuan revitalisasi, alih-alih mendayagunakan potensi lokal, diduga menggunakan tenaga kerja dan pemborong yang berasal dari luar Sukabumi.
Kadis Pendidikan Kabupaten Sukabumi Eka Nandang Nugraha, tegas membantah keterlibatan pihaknya dalam proyek revitalisasi ini.
“Jangankan ikut (bermain —red), di kasih saja kita tidak mau. Kalau ada yang main-main, tunjukan sama saya,” ujarnya, Kamis (21/8).
Sementara itu, ZNP menghadapi santai tudingan yang menuduh dirinya terlibat dalam program revitalisasi satuan pendidikan ini, bahkan ia mengaku sudah mengetahui pihak yang menggulirkan kabar tersebut.
“Geus teu aneh, saya sudah tau siapa yang memunculkan isu na, termasuk dari sekolah mana. Itu kan awalnya ada orang yang pengen masukin barang, terus ngomong ke saya minta arahan, nah saya bilang embung teu wani, saya bilang datang saja ke sekolah, cuma tidak bisa masuk, karena saya tahu P2SP saudaranya juga pengen masukin barang, akhirnya saya yang dituduh mengkondisikan. Ke P2SP sudah sejak awal saya sampaikan, untuk barang urusan sekolah yang penting saya kualitas. Terserah mau rame saya tidak perduli, yang penting sudah selesai saya mah tinggal evaluasi saja. Saya gak ada urusan dengan proyek ini,” katanya melalui sambungan telepon, Rabu (27/8).
Soal Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dalam proyek revitalisasi juga disinggung Kasi Sarpras Bidang SMP. Menurutnya hingga detik ini SIPLah tidak bisa dipakai (support) dalam proyek revitalisasi.
K-MAKI, Minta APH Panggil Penerima Bantuan Revitalisasi
Menanggapi kesimpangsiuran program revitalisasi di Kabupaten Sukabumi Ketua (K-MAKI) Konsersium Masyarakat Anti Korupsi Boni, meminta dengan tegas aparat penegak hukum (APH) untuk memanggil seluruh satuan pendidikan yang menerima bantuan ini, termasuk pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
“Bantuan Pemerintah Presiden Prabowo dalam infrastruktur pendidikan lewat program revitalisasi ini memiliki fokus pada transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan komunitas lokal untuk memastikan efisiensi dan pemberdayaan ekonomi daerah. Namun di Kabupaten Sukabumi, prakteknya tidak sesuai sehingga menimbulkan kebingungan dan celah korupsi di lapangan. Untuk itu, kami minta dengan tegas agar APH dalam hal ini kejaksaan memanggil seluruh satuan pendidikan penerima bantuan revitalisasi, termasuk pihak Disdik Kabupaten Sukabumi. Kemudian hasilnya diumumkan secara transparan sehingga bisa di akses publik,” katanya, Jum’at (29/8/2025).
Ditambahkan Boni, soal belanja online (SIPLah) yang sebetulnya tidak digunakan dalam proyek revitalisasi ini, karena swakelola, namun terkadang di interpretasi sesuai keinginan oknum di Kabupaten Sukabumi, untuk mengecoh, sehingga menimbulkan banyak tafsiran.
“Maka, kejaksaan yang juga memiliki tugas pendampingan dalam proyek DAK Pendidikan, wajib memanggil dan memeriksa seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Sukabumi, untuk mengetahui apakah proyek revitalisasi yang sedang dikerjakan ini sudah sesuai juklak juknis,” katanya.
Informasi terbaru, terdapat laporan dugaan korupsi di Kejari Cibadak, Kabupaten Sukabumi, terhadap proyek revitalisasi di salah satu SMP negeri di wilayah Cicurug. Hingga berita ini tayang, awak media masih berupaya menghubungi pihak kejaksaan untuk mengetahui tindaklanjut laporan tersebut.
Reporter :Rio Julianto