MediaSuaraMabes, Jakarta Utara — Sebuah gudang yang diduga kuat menjadi lokasi oplosan tiner dan cat tanpa izin resmi terendus beroperasi di Jalan Bambu Kuning I, RT 01/RW 02, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi membahayakan lingkungan serta keselamatan warga sekitar.
Gudang yang dimaksud tidak memiliki papan nama maupun identitas usaha yang jelas. Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi, awak media mendapati sejumlah kaleng cat dan tiner dalam jumlah besar yang diduga siap untuk dioplos dan diedarkan ke pasaran.
Ironisnya, saat awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai pemilik atau penanggung jawab gudang, tidak ada tanggapan sama sekali. Sikap tertutup tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas di dalam gudang dilakukan secara ilegal dan tanpa pengawasan instansi terkait.
Praktik oplosan tiner dan cat tanpa izin tidak hanya melanggar aturan perizinan usaha, namun juga berisiko menimbulkan dampak serius, seperti pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan, hingga potensi kebakaran akibat bahan kimia mudah terbakar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan dari aparat penegak hukum maupun dinas terkait. Warga sekitar berharap pihak kepolisian, Satpol PP, serta instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan, penertiban, dan penindakan tegas jika terbukti terjadi pelanggaran hukum.
Keberadaan gudang yang diduga ilegal ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa aktivitas berisiko tinggi tersebut bisa beroperasi tanpa izin dan luput dari pengawasan.
(Aan Hermawan)





