Dugaan Praktik Prostitusi Online Terbongkar di Rumah Kos Serang, Oknum Polisi Diduga Terlibat

26
0

MediaSuaraMabes, Serang Banten – Dugaan kuat praktik prostitusi daring (online) yang meresahkan warga dilaporkan beroperasi di sebuah rumah kos yang berlokasi di Tegal Padang Legok, Kelurahan Drangong, Serang, Banten.

Laporan ini mencuat setelah warga setempat menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang atas aktivitas mencurigakan yang sering terjadi, terutama pada malam hari. Aktivitas terlarang ini berpusat di sebuah kosan di lingkungan Tegal Padang Legok RT 03 RW 014, Gang Cendrawasih, Kelurahan Drangong.

Praktik ini diduga melibatkan seorang individu yang bertindak sebagai joki mencari pelanggan, diidentifikasi berinisial UMAM. UMAM bertugas aktif mencari dan menjaring klien melalui platform daring, terutama aplikasi kencan seperti MiChat.

Setelah negosiasi tercapai secara online, rumah kos tersebut digunakan sebagai lokasi utama untuk pertemuan fisik dan transaksi.

Laporan dari warga juga menyinggung adanya pihak-pihak yang diduga terlibat atau memfasilitasi praktik ini, yaitu: Pengelola Kosan (RAMES): Pengelola kosan yang bernama RAMES diduga mengetahui atau bahkan memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh joki dan para penyewa kamar yang terlibat dalam praktik prostitusi ini.

Oknum Anggota Polsek Taktakan: Yang paling disoroti adalah adanya dugaan keterlibatan atau pembiaran (backing) oleh seorang Oknum Anggota Polsek Taktakan yang berinisial (AZ)

Warga setempat merasa sangat terganggu dengan aktivitas di rumah kos tersebut dan menuntut dua hal utama:
1. Penindakan Segera: Mendesak Pihak Berwenang (Kepolisian dan Satpol PP) untuk segera melakukan penindakan dan pengamanan di lokasi demi menghentikan praktik ilegal.
2. Tanggung Jawab Pengelola: Menuntut agar Pengelola Kosan bertanggung jawab penuh dan segera menghentikan seluruh aktivitas terlarang tersebut agar tidak mencoreng citra lingkungan.

Pasal 296 KUHP:
Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya mencari keuntungan dari perbuatan cabul dari orang lain, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.”

(Pasal ini sering digunakan untuk menjerat mucikari atau pihak yang mendapatkan keuntungan dari prostitusi.)

Pasal 506 KUHP:
Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.”

(Pasal ini juga menyasar pihak yang mendapatkan keuntungan dari perbuatan cabul.)

Penggunaan media elektronik (aplikasi kencan) untuk menawarkan atau memfasilitasi jasa prostitusi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Tim Investigasi terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu tindakan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan praktik prostitusi daring serta dugaan keterlibatan oknum kepolisian.

(-Tim intivigasi )