MediaSuaraMabes, Ketapang – Pengurus Koperasi Pelang Sejahtera akhirnya angkat bicara setelah pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dalam jabatan mencuat ke publik. Pihak koperasi menyatakan akan menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada tahun ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada seluruh anggota.
Ketua Koperasi Pelang Sejahtera, Sadran, mengatakan RAT akan menjadi forum resmi untuk menyampaikan laporan pengelolaan usaha koperasi secara terbuka dan transparan kepada anggota.
“Sebagai pertanggungjawaban kami selaku pengurus terhadap anggota, rencana di tahun ini kami akan melaksanakan RAT. Semua akan dipaparkan secara transparan,” ujar Sadran, dikutip dari media daring Litaskapuas.com, Selasa (27/1/2026).
Selain itu, Sadran menyebut pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi dengan mitra kerja koperasi, PT Limpah Sejahtera, khususnya terkait pengelolaan kebun plasma yang menjadi salah satu unit usaha koperasi.
Namun demikian, sebelumnya tim media menemukan sejumlah kejanggalan berdasarkan hasil investigasi lapangan dan wawancara dengan sejumlah anggota koperasi. Temuan tersebut mencakup dugaan ketidaksesuaian struktur kepengurusan, laporan keuangan yang dinilai tidak transparan, serta pembelian aset koperasi tanpa melalui musyawarah anggota.
Salah satu temuan yang disorot adalah pembelian enam unit sepeda motor jenis Honda Verza 150 yang diduga menggunakan dana kas koperasi. Sejumlah anggota menyatakan pembelian tersebut tidak pernah dibahas atau disetujui dalam rapat anggota.
Beberapa anggota koperasi juga mengaku telah dua kali melayangkan surat resmi kepada pengurus untuk meminta klarifikasi terkait laporan keuangan. Namun, surat tersebut disebut tidak pernah mendapat tanggapan hingga persoalan tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Ketapang.
Saat dikonfirmasi mengenai pembelian kendaraan roda dua tersebut, Sadran membenarkan adanya pembelian enam unit sepeda motor menggunakan dana kas koperasi. Menurutnya, pembelian dilakukan untuk menunjang operasional lapangan dalam pengelolaan kebun plasma.
“Benar, pembelian enam unit motor menggunakan uang kas koperasi. Pembelian tersebut dilakukan pengurus untuk keperluan operasional lapangan dalam mengurus kebun plasma Koperasi Perkebunan Pelang Sejahtera di PT Limpah Sejahtera. Keputusan diambil melalui rapat pengurus dan badan pengawas koperasi,” kata Sadran melalui sambungan WhatsApp, Jumat (30/1/2026).
Hal serupa disampaikan Ketua Badan Pengawas Koperasi Pelang Sejahtera, Abdurrahman. Ia membenarkan adanya pembelian enam unit sepeda motor tersebut dan menyatakan keputusan diambil dalam rapat pengurus.
“Kalau untuk pembelian motor Verza enam unit memang ada. Sebelum pembelian, pengurus mengadakan rapat pengurus,” ujarnya.
Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut terkait dokumentasi serta notulen rapat pengurus yang dimaksud, baik Sadran maupun Abdurrahman tidak memberikan keterangan lebih lanjut dan memilih tidak merespons.
Pada Sabtu pagi (31/1/2026), tim media kembali berupaya menemui pengurus dan badan pengawas koperasi untuk meminta klarifikasi lanjutan. Namun, tidak satu pun dari mereka dapat ditemui tanpa penjelasan yang jelas.
Kondisi tersebut dinilai semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran tata kelola koperasi yang dilakukan oleh pengurus dan badan pengawas.
Sementara itu, Dinas Koperasi Kabupaten Ketapang menegaskan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan, pengurus koperasi tidak dibenarkan mengambil kebijakan atau keputusan strategis secara sepihak tanpa melalui musyawarah dan persetujuan anggota.
Hingga berita ini diterbitkan, pengurus Koperasi Pelang Sejahtera belum memberikan klarifikasi lanjutan terkait temuan investigasi media maupun laporan yang telah disampaikan ke pihak kepolisian.
Tim/Red
(A’ang Sanjaya)





