Dugaan BBM Subsidi untuk Oknum Aparat: Rakyat Pertanyakan Keadilan di Indragiri Hilir

16
0

MediaSuaraMabes, Kab. Indragiri Hilir — Isu mengenai penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali menjadi sorotan publik di wilayah Sei Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Kali ini, perhatian tertuju pada salah satu kepala cabang berinisial “Y” (Yusri) dari Agen Minyak Subsidi PT Tanjung Raja Perkasa, yang diduga masih menyalurkan BBM subsidi kepada aparat penegak hukum (APH) setempat.

Padahal, menurut regulasi yang berlaku, aparat penegak hukum tidak termasuk dalam kelompok penerima subsidi. Jika dugaan tersebut benar, maka praktik ini merupakan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur distribusi BBM subsidi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018.

Lebih lanjut, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal 55 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kegiatan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Sejumlah tokoh masyarakat di Sei Guntung menyuarakan keprihatinan dan mendesak agar dugaan ini segera ditindaklanjuti. “Penyaluran BBM subsidi harus tepat sasaran. Jika benar disalurkan kepada pihak yang tidak berhak, termasuk oknum aparat, maka hal ini harus diusut tuntas. Ini bukan hanya soal moralitas, tetapi menyangkut hak rakyat yang harus dilindungi oleh hukum,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan ini. Penegakan hukum secara tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya penyalahgunaan serupa di kemudian hari.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Tanjung Raja Perkasa maupun dari institusi penegak hukum terkait kebenaran dugaan tersebut.

Dum 0791