Diduga Oknum Kuwu Renda Bin Dirsa Terkesan Arogan dan Selingkuhi Janda Anak 3 Memberikan Fasilitas Rumah Plus Ruko Disamping Kantor Kec. Balongan

14
0

MediaSuaraMabes, Indramayu – Peristiwa hukum yang dilakukan oleh Oknum Kuwu Renda Bin Dirsa sejak tahun 2021 hingga saat ini baru terbongkar, padahal perbuatan Kuwu Renda Bin Dirsa sudah dilaporkan pada tanggal 25 April 2025 tiga bulan yang lalu, tetapi laporan itu dianggap bungkus kacang.

Inspektur Inspektorat H Ari Risdiyanto AP AQ, tidak menghargai atas laporan warga setempat adanya temuan dilapangan yang sangat mahal harganya, tapi sebaliknya tidak dianggap, dinilai tidak Beruang, Cetus Warga Setempat Desa Majakerta yang berinisial S. kepada awak mediasuaramabes.

Berlanjut ada tanda tanya Kinerja Inspektur Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten indramayu, H Ari Risdiyanto.AP. AQ, jika masyarakat kritis kinerjanya atas temuan Oknum Kuwu Renda Bin Dirsa Pemdes Majakerta, perbuatannya mempertontonkan, yang seharusnya menjaga dan melindungi warga setempat malah dijadikan isteri selingkuhannya seorang janda 3 anak di tinggal suaminya Meninggal, dijadikan ajang kesempatan dalam kesempitan, Padahal isteri sendiri lebih cantik dari pada seorang janda 3 anak tersebut. Jelasnya

Segala perbuatannya diembat karena sombongnya banyak uang walaupun uang yang digarap Anggaran Dana Desa, Dana Desa maupun Dana Bantuan CSR UP VI Pertamina tidak diperdulikan, yang penting nafsu bejadnya tersalurkan kata inisial S keawak media online Mediasuaramabes.

Baik Perselingkuhan dengan Janda 3 anak warga setempat maupun Dana CSR, Dana Bumdes, Dana UMKM untuk para nelayan seperti Jaring Rampas, juga Tanah Milik UP VI Pertamina seluas 30 Ha sama sekali tidak ditindak tegas Kinerjanya tidak Becus, Penegakan Hukum Di Kabupaten Indramayu jual mahal, bila laporan masyarakat menemukan Penyelewengan anggaran Baik Dari Dana APBN, Dana Provinsi, maupun Dana APBD Kabupaten Indramayu, Inspektur Inspektorat H.Ari Risdiyanto.AP.AQ, Pura – pura Tutup mata, dan Tutup Telinga, seakan – akan Masyarakat Melaporkan cuma bualan belaka. Keluhnya masyarakat Majakerta keawak mediasuaramabes.

Dugaan kalau yang Laporan warga dianggap murah DILEMATIS, diduga main mata berkedip, dan jika laporan sudah diterima atas perbuatan melawan hukum serta menyalahgunakan kewenangannya diluar koridor Jelas Merugikan Keuangan Negara dan meresahkan Pemerintahan Desa, dapat merusak Citra dan nama baik pada Lembaga/ Institusi Pemerintahan diatasnya tandasnya DS keawak Mediasuaramabes.

Lanjutnya Perempuan seorang Janda inisial JWT Binti Sidik dianggap isteri simpanan oleh Oknum Kuwu Renda Bin Dirsa Pemdes Majakerta, diberikan Fasilitas Rumah dan Ruko (Toko) di jalan Raya kecamatan balongan, Jelas Uang dan atau Anggaran dari mana Oknum Kuwu Renda Bin Dirsa bisa memberikan Fasilitas Lux Kepada Isteri Simpanannya. Jika tidak dari Anggaran Negara / Pemerintah yakni Anggaran Dana Desa, atau Bantuan Dana CSR UP VI Pertamina, juga dikucurkan oleh Pemerintah Baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Melaporkan Dugaan Inspektur Inspektorat H.Ari Risdiyanto. AP. AQ, kepada Pejabat Tinggi yang berwenang Bahwa Inspektur Inspektorat H.Ari Risdiyanto AP.AQ, diduga ada kemungkinan sudah Bargening lewat ATM, sebab dari awal saja melaporkan pada tanggal 25 April 2025, setidaknya ada tindakan tegas, hingga saat ini tidak ada sama sekali sudah jelas isteri simpanannya diberikan Rumah Mewah plus Ruko di Jalan Raya Kecamatan Balongan tapi faktanya Bulshit.

Cek dilapangan, menyimpulkan persoalan perselingkuhan Oknum Kuwu Renda Bin Dirsa Pemdes Majakerta kecamatan Balongan dengan wanita berstatus Janda inisial JWT Binti Sidik dapat dimungkinkan permasalahan keuangan yang telah diserap melalui Anggaran Dana Desa, Dana Desa, tersebut patut diduga diselewengkan dan atau disalahgunakan untuk kepentingan pribadinyan demi kepuasan kebutuhan Biologisnya. Tutup S keawak Media on line Mediasuaramabes.

Eddysae.