MSM TV, Jakarta – Seorang ibu rumah tangga berinisial HM melalui kuasa hukumnya Reza Darmawan Saleh dari Kantor Hukum RDS & Partners, resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan atau penggelapan oleh Polrestabes Makassar.
Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 42/Pid.Pra/2025/PN Mks, dan dijadwalkan mulai disidangkan pada minggu depan.
“Klien kami adalah rakyat kecil, dan penetapan status tersangka terhadap dirinya dilakukan secara sewenang-wenang, tidak sesuai prosedur, dan tidak sah,” ujar Reza Darmawan Saleh dalam keterangannya kepada media.
Menurut Reza, perkara ini bermula dari laporan seseorang berinisial RY yang menuduh kliennya melakukan penggelapan uang sebesar Rp3.005.779.000. Namun, laporan tersebut dinilai tidak berdasar, karena HM justru memiliki bukti transfer pembayaran kepada pelapor melalui agen BRILink sebesar Rp3.078.552.000.
“Penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku (due process of law) serta keadilan prosedural (procedural justice),” tegas Reza.
Ia menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
“Jika dalam tahap penyelidikan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana, maka tidak mungkin perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Reza menegaskan.
Reza menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Salah satunya, gelar perkara tahap penyelidikan dilakukan lebih dahulu oleh Polrestabes Makassar pada 8 Agustus 2023, sementara laporan polisi baru dibuat oleh pelapor pada 23 Agustus 2023.
“Ini jelas janggal. Bahkan dalam kesimpulan gelar perkara disebutkan bahwa perkara ditingkatkan ke tahap penyelidikan, namun justru dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Selain itu, dari tujuh orang saksi yang dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan, tidak satu pun mendukung sangkaan terhadap kliennya. Dua orang saksi bahkan menyatakan bahwa barang yang diambil telah dibayar langsung ke rekening pelapor.
“Banyaknya saksi bukan jaminan kebenaran hukum. Kualitas keterangan saksi yang menentukan, dan dalam perkara ini tidak ada yang menguatkan tuduhan pidana terhadap klien kami,” terang Reza.
Reza juga mengungkap adanya pelanggaran serius dalam proses penyidikan. Menurutnya, penyidik telah mengumpulkan alat bukti sebelum adanya Surat Tugas dan Surat Perintah Penyidikan, padahal hal tersebut merupakan kewenangan penyelidik, bukan penyidik.
“Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan hukum acara dan menjadikan alat bukti yang dikumpulkan sebagai unlawful legal evidence yang tidak memiliki nilai pembuktian,” jelasnya.
“Oleh karena penyelidikan cacat hukum dan tidak sah, maka mutatis mutandis penyidikan dan penetapan tersangka terhadap klien kami juga tidak sah,” tegas Reza.
Ia menambahkan, sebagian besar bukti dan dokumen gelar perkara yang dilaksanakan oleh Polrestabes Makassar pada tahap penyelidikan telah dimiliki pihaknya, sehingga hal itu memperkuat dasar pengajuan praperadilan.
Lebih lanjut, Reza menuding bahwa Polrestabes Makassar mengabaikan bukti transfer dari HM ke rekening pelapor, serta keterangan saksi pemilik agen BRILink yang telah mengonfirmasi kebenaran transaksi tersebut.
“Dengan adanya bukti pembayaran itu, maka tidak ada peristiwa pidana penggelapan. Ketika bukti itu dikesampingkan, maka proses hukum ini bukan lagi mencari kebenaran materil,” tegas Reza
Melalui gugatan praperadilan ini, tim hukum RDS & Partners meminta kepada Pengadilan Negeri Makassar, antara lain untuk:
1. Menyatakan penyidikan yang dilakukan Polrestabes Makassar tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
2. Menyatakan surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka terhadap HM tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
“Kami berharap majelis hakim praperadilan dapat menegakkan keadilan dan menyatakan seluruh proses penyidikan terhadap klien kami tidak sah menurut hukum,” tutup Reza Darmawan Saleh.
Editor: [Redaksi]
Sumber: Wawancara dan Dokumen Hukum RDS & Partners





