Diduga Ada Aktivitas Cut and Fill di sagulung kecamatan Batu aji Tanpa Izin dan Plang Proyek,Berdiri Diatas hukum

5
0

MediaSuaraMabes, Batam – Aktivitas kegiatan Cut and Fill yang terletak di Kawasan Di sagulung tepatnya diantara tidak berjauhan kedai kopi ameng di seberang jalan dekat dengan Perumahan Ruli Kecamatan Batu Aji diduga Ilegal atau tanpa izin. Pasalnya di lokasi tidak terdapat plang proyek. Sabtu, (14/10/2025).

Saat investigasi ke lokasi, Tim media mendapatkan informasi sementara bahwa terdapat aktivitas cut and fill dengan PL memiliki (RDI).dan sebagai pengawas lapangan ONS,merangkap sebagai RT di lokasi tersebut

Disini ada pengerjaan, pemilik salah satu mantan anggota berinisial RDI” ungkap salah satu pekerja lapangan saat dijumpai Tim media

Di katakannya, hasil tanah dari Cut and Fill tersebut diperuntukkan dalam pemerataan lahan salah satu perusahaan dekat kawasan itu sungai lekop

Tanah tersebut diperuntukkan untuk pemerataan lokasi lahan yang ingin dibangun PT.

“Tanah ini dibawa didekat sini juga bang, kalo saya untuk pemerataan lahan,” kata pekerja lapangan.

Bahkan saat ditanyakan terkait izin yang dimiliki, ia hanya tersengeh lugu dan terkesan tidak dapat menunjukkan izin yang dimiliki.

Selain itu, di lokasi terlihat beberapa alat berat dan lori maupun dam truck roda 10 yang lalu lalang membawa tanah tersebut Membuat jalan Berdebu dan sangat mengganggu pengendara yang melintas,mirisnya anak anak sekolah yang di antar oleh orang tuanya menutup mata kerna debu berterbangan

Berdasarkan informasi sementara yang diperoleh, diduga kuat aktivitas cut and fill ini tidak memiliki izin atau ilegal,mirisnya aktifitas berjalan dengan lancar tidak ada halangan baik dari APH setempat ada apa gerangan penegak hukum Di Batam,diduga kuat ada permainan,

Apakah APH Batam selalu Dikangkanggi pihak Mafia lahan dan di anggap penegak hukum diinjak injak pemain yang hanya memperkaya mementingkan disendiri,

Dalam hal ini, mengacu pada UU No 32 tahun 2009, tentang “Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Permen lingkungan hidup No 27 tahun 2012 tentang “izin lingkungan”.

Serta menurut UU nomor 4 tahun 2009 ditegaskan, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan, penjualan minerba yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya, secara tegas sesuai instruksi UU, di denda Rp100 miliar dan penjara 5 tahun.

Diharapkan kepada pihak instansi terkait maupun aparat penegak hukum Polda Kepri, Polresta Barelang dan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Batam dan Kejari (Kejaksaan Negeri) Batam dapat segera terjun ke lokasi untuk menindaklanjuti dan menahan pelaku aktivitas jika benar tidak mengantongi izin atau ilegal.

Sehingga berita di terbitkan, pewarta masih mencoba konfirmasi kepada instansi DLH Batam dan aparat penegak hukum maupun pimpinan kegiatan cut and fill yang diduga ilegal ini.

(A. Rahman)