MediaSuaraMabes, Kab. Indragiri Hilir – Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rekonstruksi Jalan Ruas VI Pulau Kijang–Sanglar yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Inhil pada Selasa (10/6/2025) sore. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Nova Fuspitasari, didampingi Kepala Seksi Intelijen Erik Rusnandar dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Frengki Hutasoit. Sejumlah wartawan dari berbagai media juga turut meliput.
Kajari Nova Fuspitasari mengungkapkan bahwa dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial EAS, selaku Direktur PT Gunung Guntur yang merupakan penyedia jasa pelaksana proyek, dan E, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUTR Inhil.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-01/L.4.14/Fd.1/06/2025 dan PRINT-02/L.4.14/Fd.1/06/2025, yang diterbitkan pada tanggal 10 Juni 2025,” ujar Nova.
Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Inhil Tahun 2023. Proyek rekonstruksi jalan tersebut dialokasikan dana sebesar Rp15,45 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023. Kontrak kerja proyek ditandatangani pada 16 Agustus 2023 dengan masa pelaksanaan hingga 28 Desember 2023.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa sebanyak 23 orang saksi dan dua orang ahli, serta menyita 79 dokumen yang dijadikan barang bukti. Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Inhil, nilai kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp6.270.011.525,33.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 10 Juni 2025.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejaksaan menyatakan akan terus mengusut tuntas perkara ini demi menegakkan hukum dan menjaga keuangan negara dari praktik korupsi.
Dum 0791