Bhabinkamtibmas Sungai Nyiur Gelar Patroli dan Sosialisasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan

14
0

MediaSuaraMabes, Kab. Indragiri Hilir Tanah Merah — Dalam rangka mendukung Program Prioritas Kapolri No. VII Sub. 34 tentang Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Polsek Tanah Merah melalui Bhabinkamtibmas Desa Sungai Nyiur melaksanakan kegiatan patroli dan sosialisasi pencegahan Karhutla pada Senin (2/6).

Kegiatan dimulai pukul 10.30 WIB oleh BRIPKA Teddy Azhari, yang menyasar wilayah-wilayah rawan Karhutla di kawasan hutan, semak belukar, dan perkebunan milik masyarakat di Desa Sungai Nyiur, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Dalam kegiatan tersebut, BRIPKA Teddy Azhari menyampaikan beberapa hal penting kepada masyarakat setempat, di antaranya:

1. Penyampaian isi Maklumat Kapolda Riau yang melarang keras pembukaan lahan dan hutan dengan cara dibakar.

2. Imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan karena berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, lingkungan, serta dapat dikenai sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.

3. Penegasan bahwa berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), tindakan membakar lahan hukumnya haram karena lebih banyak mendatangkan mudarat dibandingkan manfaatnya.

4. Himbauan kepada warga agar segera melapor kepada pihak Kepolisian, aparat desa, atau MPA jika mengetahui adanya titik api, serta berinisiatif membantu upaya pemadaman dini untuk mencegah api meluas.

Melalui kegiatan ini, Polri berharap dapat membangun kesadaran masyarakat akan bahaya Karhutla dan memberdayakan mereka agar turut menyebarluaskan informasi larangan membakar hutan dan lahan kepada warga lainnya. Selain itu, patroli ini juga bertujuan untuk memetakan area-area rawan kebakaran guna langkah antisipatif ke depan.

Hingga kegiatan berakhir pada pukul 12.00 WIB, tidak ditemukan titik api di lokasi patroli. Cuaca dilaporkan cerah, dan situasi selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Tanah Merah dalam mencegah terjadinya Karhutla dan menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah hukumnya.

Dum 0791