MediaSuaraMabes, Setiamulya – Dalam unggahan tersebut juga disebutkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa serta penggunaan stempel desa tanpa izin resmi.
Unggahan yang beredar luas itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Desa Setiamulya, karena menyangkut nama baik aparatur desa serta pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan dalam unggahan tersebut,
baik dari Fathul Umam maupun dari Pemerintah Desa Setiamulya. Aparat desa juga belum memberikan pernyataan tertulis terkait kebenaran dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel desa yang beredar di media sosial.
Masyarakat berharap pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, dapat segera menelusuri dan mengklarifikasi informasi tersebut secara transparan, agar tidak menimbulkan opini liar dan kegaduhan di tengah publik.
Awak media akan terus berupaya mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keterangan yang berimbang sesuai dengan prinsip cover both sides.
Kepala Desa Setiamulya H. Ahmadi, S.Pd. memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi di media sosial yang menyebut adanya dugaan persekongkolan dan pemalsuan tanda tangan serta stempel desa.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Desa Setiamulya H. Ahmadi, S.Pd. dengan tegas membantah isi pemberitaan yang beredar tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya pemalsuan tanda tangan Kepala Desa dan penggunaan stempel desa tanpa izin tidak benar dan menyesatkan.
“Berita yang beredar itu tidak benar. Tidak ada pemalsuan tanda tangan maupun stempel desa seperti yang dituduhkan,” tegas Kepala Desa Setiamulya saat ditemui awak media.
Lebih lanjut, Kepala Desa menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan Desa Setiamulya selama ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya dan meminta semua pihak untuk menunggu hasil klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Awak media akan terus mengikuti perkembangan klarifikasi ini dan berupaya menghadirkan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Kepala Desa Setiamulya H. Ahmadi, S.Pd. angkat bicara menanggapi beredarnya informasi di media sosial yang menuding adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel desa serta upaya penjeratan keuangan desa.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Desa Setiamulya H. Ahmadi, S.Pd.dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak benar.
“Kami tegaskan bahwa berita yang beredar itu tidak benar. Tidak ada pemalsuan tanda tangan saya maupun penggunaan stempel desa secara ilegal,” ujar Kepala Desa Setiamulya kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa seluruh administrasi dan pengelolaan keuangan Desa Setiamulya telah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan pihak berwenang.
Kepala Desa Setiamulya H. Ahmadi, S.Pd.juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi serta meminta semua pihak untuk menjaga kondusivitas di lingkungan desa.
Awak media akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna menyajikan informasi yang berimbang dan akurat.
(Aan Hermawan)





