MediaSuaraMabes, Kab. Indragiri Hilir — Petugas Bea Cukai Tembilahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 15.000 kilogram mangga segar ilegal yang akan masuk ke wilayah Indragiri Hilir, Riau, pada Rabu (21/5). Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap peredaran barang ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menjelaskan bahwa penggagalan ini berawal dari informasi intelijen mengenai adanya aktivitas bongkar muat mencurigakan di sebuah dermaga sungai di wilayah Pengalihan, Keritang.
“Dari hasil penindakan, kami mengamankan 15 ton mangga yang tidak melalui proses karantina dan tidak dilengkapi dokumen resmi,” ungkap Setiawan. Ia menyebutkan, nilai barang yang diamankan ditaksir mencapai Rp300 juta, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp100 miliar, jika dihitung dari berbagai aspek termasuk kesehatan dan keamanan masyarakat.
Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Tembilahan dan akan diserahkan kepada Badan Karantina Indonesia UPT Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiawan menegaskan bahwa upaya ini merupakan bentuk nyata peran Bea Cukai Tembilahan sebagai community protector, yang bertugas melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan kesehatan.
“Bea Cukai Tembilahan terus berkomitmen menjaga wilayah perairan dan pintu masuk negara dari lalu lintas barang ilegal yang dapat membahayakan keamanan serta kesehatan masyarakat dan lingkungan,” pungkas Setiawan.
Dum 0793