MediaSuaraMabes, Gresik — Asosiasi Kepelabuhan dan Para pengusaha industri kayu Gresik berharap Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda segera melakukan proses hukum terhadap tongkang Kencana Sanjaya pengangkut kayu ilegal dengan menetapkan tersangka pelaku pembalakan liar dari daerah asal kayu kepulauan Mentawai atau hulu.
Berawal dari kasus kapal tongkang Kencana Sanjaya yang mengangkut kayu yang diduga ilegal dari Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat yang berhasil diamankan oleh Satgas PKH Garuda di Pelabuhan Gresik Jawa Timur beberapa waktu yang lalu namun hingga kini proses hukum masih kabur.
Melihat situasi ini, asosiasi kepelabuhanan Gresik yang terdiri dari INSA, PELRA, APBMI, ALFI, dan ISAA, mengambil sikap dengan berharap penindakan terhadap pengamanan tongkang Sanjaya oleh Satgas PKH bersama unsur lintas lembaga penegak hukum dan militer pada 11 Oktober 2025 agar proses hukumnya dituntaskan dan tidak berlarut-larut.
Ketua Asosiasi Kepelabuhan Gresik M. Kasir Ibrahim yang juga Ketua IINSA Gresik kepada awak media mengatakan, sangat mendukung penuh langkah pemerintah dalam menindak segala bentuk kegiatan ilegal yang merugikan negara dan penegakan hukum perlu dilakukan secara menyeluruh agar memberikan efek jera dan kepastian bagi pelaku usaha yang taat aturan.
“Kami sebagai Pihak pengguna jasa kepelabuhanan berharap agar kasus ilegal logging ini segera dituntaskan dan penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang buluh,” jelasnya.
Selanjutnya Kasir menambahkan penanganan kasus kayu ilegal harus segera dituntaskan agar situasi dan aktivitas di pelabuhan Gresik kembali normal, dermaga dapat dipergunakan untuk mengurangi jumlah antrian kapal yang akan sandar.
“Kita berharap agar kasus ini segera mendapat penanganan khusus dari Tim Satgas PKH untuk segera menuntaskan proses hukum secepatnya agar tidak mengganggu arus lintas barang dan logistik”, tambahnya.
Secara tegas dan terbuka Kasir mengatakan agar pemerintah tetap menjaga kelancaran pasokan bahan baku industri kayu di Gresik dan jika distribusi kayu tersendat akibat dari proses hukum yang panjang maka dapat berdampak pada berhentinya produksi hingga terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Perlu diketahui bahwa Pelabuhan Gresik merupakan pintu gerbang bagi pasokan kayu industri di Jawa Timur dan jangan sampai terjadi penumpukan atau hambatan yang berimbas pada terhentinya aktivitas industri sehingga meningkatnya angka pengangguran,” tandasnya.
Sebagaimana kasus-kasus kayu ilegal yang terjadi selama ini, dimana penerima barang atau pembeli selalu ikut menjadi tersangka. Dimana para pembeli kayu hanya berpedoman pada keberadaan keabsahan dokumen yang menyertai kayu tersebut.
Yang layak dipertanyakan, jika kayu dari hulu sudah diketahui ilegal, mengapa tidak dilakukan penangkapan di tempat asalnya dan mengapa dokumen Surat Keterangan Hasil Hutan (SKSHH) dapat menyertai kayu ilegal tersebut ?.
Ada dugaan, terjadinya penangkapan kayu ilegal di pelabuhan daerah tujuan atau hilir merupakan permainan kotor oknum untuk menjebak para pembeli, dimana para pembeli berani melakukan transaksi pembeluan kayu hanya berpedoman pada kelengkapan dokumen kayu. (dungs)





