MediaSuaraMabes, Singkawang Kalbar – Aktivitas Pertambangan Pasir Ilegal kembali beroperasi, tepatnya di Lokasi Sungai Pinang, wilayah RT. 3 RW. 1, Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, yang diduga kuat menggunakan izin abal-abal. Tidak hanya itu, aktivitas tambang pasir tersebut juga diduga mencatut nama petinggi Polri hingga bebas beroperasi tanpa mengantongi izin, seperti:
1. IUP Eksplorasi
2. IUP Operasi Produksi (IUP OP)
3. Izin Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
4. NIB – OSS RBA
5. RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya)
6. SKAB (angkutan pasir).
Dari pantauan media ini di lapangan, pada Sabtu (10/1/2026) siang, terlihat dari kejauhan, berdiri kokoh kian-kian tambang pasir, eksavator dan suara-suara mesin dompeng untuk menyedot pasir tersebut, saat ini bebas beroperasi tanpa ada kendala yang berarti dan meraup keuntungan pribadi tanpa memikirkan rusaknya lingkungan yang ditimbulkan.
Diketahui, pemilik tambang pasir ilegal tersebut adalah Al. Nizam, yang diduga kuat dibekingi oknum yang nyata-nyata tidak tersentuh hukum, dan aktivitas tambang pasir tersebut masih bebas beroperasi dan seolah-olah sudah terorganisir.
Padahal, sudah sangat jelas disebutkan dalam Undang-Undang Minerba, Pasal 158 tentang Pertambangan: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) Izin Usaha Pertambangan, (IPR) Izin Pertambangan Rakyat, (IUPK) Izin Usaha Pertambangan Khusus, dapat dipidanakan, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Dari sisi lingkungan, pertambangan liar akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran udara.
Catatan: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.(Jilid 2)
Editor: Hepni Jaya Kusuma.





