MediaSuaraMabes, Mempawah Kalbar — Dugaan aktivitas ilegal terkait penyimpanan dan distribusi Crude Palm Oil (CPO) serta bahan bakar jenis solar mencuat di kawasan Jalan Raya Ahmad Yani, Dusun Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah. Sebuah gudang mencurigakan yang berada persis di tepi jalan nasional tersebut menjadi sorotan publik setelah ditemukan tertutup rapat dan tak bersedia memberikan akses informasi kepada awak media.
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh jurnalis pada Kamis, 31 Juli 2025, berujung pada penolakan dari petugas jaga di lokasi. Saat diminta keterangan, penjaga enggan membuka pintu dan menolak memberikan informasi mengenai aktivitas gudang.
Keengganan tersebut memicu kecurigaan publik, terlebih gudang itu terlihat aktif namun tidak transparan, serta tidak terdapat papan nama usaha atau keterangan legalitas usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Jika benar gudang tersebut menyimpan dan mendistribusikan CPO atau BBM (solar) tanpa izin resmi, maka tindakan itu dapat masuk dalam ranah pelanggaran pidana. Berdasarkan peraturan yang berlaku, terdapat beberapa ketentuan yang bisa dikenakan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja:
Pasal 53 huruf b:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Pasal 109:
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,
Pasal 106:
Pelaku usaha yang melakukan kegiatan distribusi barang tertentu tanpa izin usaha atau tanpa memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.
Sejumlah warga sekitar berharap aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap keberadaan dan operasional gudang tersebut. Publik menuntut transparansi dan penindakan jika terbukti ada praktik ilegal yang dilakukan, baik terkait penyimpanan CPO tanpa izin niaga maupun dugaan penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi.
Aktivitas semacam ini tidak hanya melanggar hukum, namun juga dapat merugikan keuangan negara dan mencederai keadilan distribusi komoditas strategis nasional, terutama ketika solar bersubsidi disalahgunakan demi keuntungan kelompok tertentu.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pemilik gudang maupun otoritas Pemerintah Kabupaten Mempawah, termasuk Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, maupun Polres Mempawah.
Penolakan terhadap awak media untuk mendapatkan informasi patut disayangkan. Dalam negara demokratis, keterbukaan informasi publik adalah fondasi akuntabilitas. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Oleh karena itu, media memiliki mandat untuk terus mengawal isu ini secara objektif, sembari mendorong semua pihak bertanggung jawab sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Tim investigasi
Red/Tim*