MediaSuaraMabes, Bekasi – Sejumlah warga desa setiamulya mempertanyakan legalitas pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) yang dinilai mengabaikan hak kepemilikan masyarakat. Warga mengaku kecewa karena rumah dan tanah milik mereka disebut sebagai bangunan tanpa surat, padahal sebagian besar warga mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah secara hukum.
Bahwa PLN sudah mengantongi perijinan dalam proses pembangunan PSN, hal ini didukung dengan putusan pengadilan Negeri Cikarang yang sudah inkracht yang menyatakan bahwa gugatan aliansi masyarakat setiamulya tidak dapat diterima.
“Kalau memang ini proyek negara, harusnya tetap menghargai hak masyarakat. Kami punya sertifikat resmi, bukan menempati lahan ilegal,” ungkap salah satu Abdul Harris warga yang terdampak proyek.
Masyarakat juga mempertanyakan fungsi dan kekuatan hukum sertifikat kepemilikan tanah apabila dalam pelaksanaan proyek PSN tidak ada sosialisasi maupun persetujuan tertulis kepada pemilik lahan yang dilintasi proyek tersebut.
Secara hukum, hak atas tanah yang telah memiliki SHM dilindungi oleh negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Selain itu, pelaksanaan proyek yang menyangkut kepentingan umum tetap wajib memperhatikan mekanisme perizinan, kompensasi, serta musyawarah dengan masyarakat terdampak.
Dalam proses pengukuran dan inventarisasi tanah, bangunan dan tanaman PLN selalu melibatkan aparatur pemerintahan muspika setempat, sehingga keakuratan data selalu di kedepankan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa terkait bidang masyarakat yang terlintas ROW transmisi jaringan PLN merupakan sertfikat atau tidak sertifikat itu tidak menghapuskan hak mereka untuk mendapat kompensasi ROW dibawah jalur transmisi sesuai PERMEN ESDM No. 13 tahun 2025.
(Aan Hermawan)





