MediaSuaraMabes, Indramayu – Peristiwa hukum adalah peristiwa sosial dimana oknum PNS staf Bidang Pemasaran Dispora Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Bahwa oknum PNS tersebut berinisial LS berstatus memiliki suami bersamaan dengan pria berkeluarga didalam kamar berduaan. Tuturnya
Warga setempat mengadukan kepada aparat penegak hukum dan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah raga Dr.H.Ahmad Syadali.M.Ed guna ditindak lanjuti perbuatan mesum Oknum PNS tersebut. Ujarnya
Menurut warga setempat yang jati dirinya tak mau disebut namanya sebut saja SN untuk dimuat pemberitaan saat dikonfirmasi mediasuara mabes.
Dikatakannya Tidak pantas sebagai penyelenggara Negara Oknum PNS melakukan perbuatan perzinahan didalam kamar kost – kostan bersama pria lain bukan suami Sah nya.
Perbuatan perzinahan merupakan bukan isteri / Suami yang Sah, pada UU No.1 tahun 2023 Pasal 411
Perbuatan perzinahan bukan suami isteri sah.tegas SN pada awak media suaramabes
bahwa oknum PNS berinisial LS dengan pria berkeluarga sudah kental dan cukup lama, sedang diketahui LS oknum PNS Staf Bidang Pemasaran Dispora Kabupaten Indramayu masih memiliki suami, walaupun suaminya tinggal di bandung tetapi sebagai perempuan masih memiliki suami tentunya bisa menjaga jarak terhadap laki – laki yang bukan muhrimnya. Tandasnya
Jelas telah mencoreng citra institusi/ Lembaga Pemerintahan diatasnya. Sikapi dengan tindakan tegas
dan Adili sesuai dengan perbuatannya.
Jangan biarkan oknum PNS LS perbuatan tercela berdampak merusak citra institusi / Lembaga Pemerintah Kabupaten Indramayu tindak tegas hukuman disiplin.
Kepala dinas Pariwisata pemuda dan olahraga kabupaten Indramayu DR.H.Ahmad Syadali.M.Ed yang mempunyai wewenang terhadap anak buahnya berprilaku mencoreng Institusi Pemerintahan jika tidak ditindak tegas hukuman disiplinnya akan tercemar.
Maka perbuatan seronok itu menimbulkan dampak dan mencoreng Institusi, patut diberikan hukuman disiplin tegas SN pada awak mediasuaramabes
Perbuatan perselingkuhan atau perzinahan diduga LS dengan Pria berkeluarga tertuak, seperti pribahasa mengatakan serapat- rapatnya menyimpan bangkai dalam peti, cepat atau lambat bau busuknya tercium pula.
Terciduk perbuatannya dikamar kost – kostan Dihari minggu tanggal 19 April 2026 pukul 15.30 wib, Jl.Letnan purbadi Kelurahan Lemahmekar Indramayu Jawa Barat, oknum PNS staf Dispora diduga LS dan Didit priya berkeluarga melakukan perzinahan.
Kamar kost – kostan tersebut milik ibu surya padahal Oknum tersebut masih memiliki suami. Sampai nekad melakukan perbuatan perzinahan dibelakang suaminya.
Sedangkan laki – laki meskipun punya isteri dan anak bebas – bebas saja melakukan apapun diluar rumah. Sedangkan oknum PNS tersebut masih memiliki suami, masih melayani laki – laki yang bukan muhrimnya, apakah pantas melakukan perbuatan tercela. pungkasnya
Eddysae.





