MediaSuaraMabes, Segara Jaya — Warga Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dibuat resah dan bertanya-tanya atas kembali beroperasinya sebuah toko yang diduga menjual obat keras jenis tramadol secara bebas.
Sebelumnya, pada Sabtu, 11 April 2026, aparat kepolisian diketahui telah melakukan penangkapan terhadap penjual obat tramadol di lokasi tersebut. Penindakan tersebut sempat menjadi perhatian warga dan diharapkan dapat menghentikan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah tersebut.
Namun, berselang beberapa hari, tepatnya pada Minggu, 19 April 2026, warga kembali mendapati toko tersebut sudah buka dan diduga kembali menjual tramadol secara bebas seperti sebelumnya.
“Waktu itu sudah ditangkap, kami kira sudah selesai. Tapi sekarang kok buka lagi, jualan lagi seperti biasa. Kami jadi bingung ada apa sebenarnya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga mengaku khawatir peredaran obat keras tanpa resep dokter tersebut dapat merusak generasi muda serta mengganggu ketertiban lingkungan. Mereka juga mempertanyakan proses penegakan hukum yang dinilai belum memberikan efek jera.
Beberapa tokoh masyarakat setempat mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan secara transparan terkait penanganan kasus tersebut. Selain itu, warga juga meminta adanya pengawasan yang lebih ketat agar peredaran obat-obatan terlarang dapat benar-benar dihentikan.
Peredaran obat keras jenis tramadol diduga masih marak terjadi di sejumlah wilayah Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Tidak hanya di Desa Segara Jaya, warga menyebutkan masih banyak toko-toko yang secara bebas menjual obat tersebut tanpa pengawasan ketat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, praktik penjualan tramadol secara bebas ini dapat dengan mudah ditemukan di beberapa titik di seputaran Tarumajaya. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, terutama terkait dampak negatif terhadap generasi muda.
“Bukan cuma di Segara Jaya, di wilayah lain juga masih banyak yang jualan bebas. Seolah-olah tidak ada efek jera meskipun sudah pernah ada penindakan,” ungkap salah satu warga.
Tramadol sendiri merupakan obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Penyalahgunaan obat ini dapat menimbulkan efek berbahaya, termasuk ketergantungan hingga gangguan kesehatan serius.
Warga menilai lemahnya pengawasan dan penindakan menjadi salah satu faktor masih maraknya peredaran obat tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait dapat melakukan operasi rutin dan tindakan tegas terhadap para pelaku usaha ilegal tersebut.
Selain itu, masyarakat juga meminta adanya peran aktif dari pemerintah daerah dan aparat desa untuk ikut mengawasi serta melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan kembali beroperasinya toko tersebut.
Warga berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas dan memberikan kepastian hukum demi menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan Desa Segara Jaya.
(Aan Hermawan)





