Kaperwil Media Suara Mabes Aceh Soroti Rekam Jejak Kadis Sosial Aceh, Minta Audit dan Penelusuran Anggaran

1
0

MediaSuaraMabes, Aceh – Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Media Suara Mabes Aceh, Hanafiah, angkat bicara terkait rekam jejak Kepala Dinas Sosial Aceh, Budi Afrizal, yang disebut memiliki sejumlah catatan saat menjabat di beberapa posisi sebelumnya di Aceh Tenggara.

Dalam keterangannya kepada Media Suara Mabes, Hanafiah menyampaikan keprihatinan atas pengangkatan pejabat tersebut, mengingat adanya dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran pada jabatan sebelumnya.

“Ini perlu menjadi perhatian bersama. Kami menilai penting adanya penelusuran lebih lanjut terhadap rekam jejak yang bersangkutan, khususnya terkait pengelolaan anggaran di masa lalu,” ujar Hanafiah.

Ia menyoroti dugaan permasalahan pada proyek rehabilitasi ruang operasi di RSUD Sahuddin Kutacane tahun anggaran 2019–2020 dengan nilai sekitar Rp25 miliar. Proyek tersebut disebut berlangsung saat Budi Afrizal menjabat sebagai Sekretaris Rumah Sakit sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Selain itu, perhatian juga diarahkan pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Aceh Tenggara dalam rentang 2022 hingga 2025, yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp28 miliar.

Menurut Hanafiah, total nilai anggaran dari dua sektor tersebut mencapai sekitar Rp53 miliar dan dinilai perlu ditelusuri guna memastikan transparansi serta akuntabilitas penggunaannya.

“Dana BOKB merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik dari pemerintah pusat yang peruntukannya jelas, antara lain untuk mendukung program Bangga Kencana, distribusi alat kontrasepsi, serta operasional penyuluhan keluarga berencana,” jelasnya.

Media Suara Mabes, lanjut Hanafiah, mendorong agar dilakukan audit dan penelusuran menyeluruh terhadap realisasi kegiatan serta penggunaan anggaran pada instansi terkait, khususnya di Aceh Tenggara.

Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi harus menjadi landasan dalam setiap pengelolaan anggaran publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hanafiah meminta Pemerintah Aceh untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat yang bersangkutan. Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan yang berkembang di masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Media Suara Mabes, kata dia, akan terus mengawal perkembangan isu ini dan berencana menyurati aparat penegak hukum serta pihak terkait guna meminta klarifikasi dan tindak lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Media Suara Mabes membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak guna menjaga keberimbangan informasi.

(Hanafiah)