MediaSuaraMabes, Ketapang Kalbar – Mustakim ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) DPD kabupaten Ketapang, pertanyakan bagai mana tindak lanjut penangan 364 Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi Tenaga kerja Ilegal di PT.SZCI dan PT.BAP.
Mereka datang ke kabupaten Ketapang bekerja tanpa di lengkapi Dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), kok bisa seperti itu, mereka bekerja di perusahan PT.SZCI dan PT.BAP, kok di terima perusahan tersebut tanpa dokumen RPTKA, ada apa tanya Mustakim
Yang lebih heran lagi, mereka Warga Negara Asing (WNA) masuk keperusahan bekerja PT.SZCI dan PT.BAP ke kabupaten Ketapang, tanpa di lengkapi Dokumen RPTKA tidak di Ketahui Pihak Pemerintah, seperti dinas Tenaga kerja provinsi, kabupaten dan Imigrasi kelas II Non TPI ketapang
Apakah pihak pemerintah Indonesia membebaskan warga negara asing (WNA) bekerja di perusahan di seluruh indonesia tanpa di lengkapi Dokumen RPTKA, sehingga anak bangsa menjadi pengangguran, kesal mistakim
Mustakim menilai dan menduga bahwa masuk 364 WNA Ilegal yang menjadi Tenaga kerja di PT.SZCI dan PT.BAB, ada Mafia nya, ada permain yang mengatur itu, sehingga mulusnya WNA tanpa Dokumen Bisa Bekerja di perusahan tersebut,
Kita bersama rekan-rekan media yang tergabung dalam ikan wartawan Online Indonesia (IWO I) DPD kabupaten Ketapang, akan bergerak melakukan investigasi dan konfirmasi, kepada Instansi terkait, sejauh mana Penanganan 364 WNA Ilegal tersebut di proses dan apa saja sangsinya kepada WNA dan PT tersebut, Tutup Mustakim.
(A’ang Sanjaya/Red)





