MediaSuaraMabes, Tangerang – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 menjadi perhatian serius kalangan akademisi dan penegak hukum. Menyikapi hal tersebut, Himpunan Mahasiswa Hukum Universitas Tangerang Raya (UNTARA) menggelar Seminar Hukum bertema “Dinamika Pembaharuan Hukum Pidana Menyongsong Implementasi KUHP Nasional” yang dilaksanakan di Aula Gedung C Universitas Tangerang Raya (UNTARA).
Forum akademik ini mempertemukan unsur kejaksaan, akademisi, dan mahasiswa untuk membahas arah baru penegakan hukum pidana nasional pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Martin Josen Saputra, S.H., M.Kn., selaku Kepala Sub Seksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Kejaksaan, dalam pemaparannya menegaskan bahwa pembaharuan KUHP merupakan langkah strategis untuk meninggalkan sistem hukum pidana kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad. Menurutnya, KUHP Nasional membawa perubahan paradigma dari pendekatan penghukuman menuju sistem peradilan pidana yang lebih adil, proporsional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Ia menjelaskan bahwa peran jaksa semakin sentral melalui konsep dominus litis, yakni kewenangan sebagai pengendali perkara penuntutan, termasuk diskresi untuk menghentikan penuntutan demi penerapan keadilan restoratif. Arah kebijakan pemidanaan dalam KUHP Baru juga menitikberatkan pada restorative justice, rehabilitative justice, serta asas ultimum remedium, yang menempatkan pidana penjara sebagai upaya terakhir. Meski demikian, ia mengingatkan adanya tantangan implementasi berupa perbedaan penafsiran antar aparat penegak hukum serta ekspektasi masyarakat yang masih memaknai pidana sebagai pemenjaraan.
Dari kalangan akademisi, Yudi Rijali Muslim, S.H., M.H., Dosen Hukum Tata Negara Universitas Tangerang Raya (UNTARA), menyampaikan bahwa KUHP Nasional merupakan tonggak penting pembangunan hukum pidana nasional yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. KUHP Baru, yang berlaku 2 Januari 2026 lalu, dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap korban tindak pidana.
Ia juga menjelaskan perbedaan mendasar antara KUHP dan KUHAP, di mana KUHP mengatur perbuatan pidana beserta sanksinya, sedangkan KUHAP mengatur tata cara penegakan hukum pidana.
Sejumlah ketentuan yang kerap menjadi perhatian publik, seperti penghinaan terhadap presiden, perzinaan, kohabitasi, penodaan agama, dan kebebasan berekspresi, ditegaskan sebagai delik aduan yang hanya dapat diproses berdasarkan laporan pihak yang dirugikan. Selain itu, KUHP Baru menyediakan alternatif pemidanaan non-penjara berupa pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan denda yang bersifat proporsional.
Sementara itu, Muhammad Yusup, Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Tangerang Raya (UNTARA), menilai pembaharuan KUHP sebagai upaya rekonstruksi nilai hukum pidana nasional agar sejalan dengan karakter dan kebutuhan bangsa Indonesia. Ia menekankan bahwa mahasiswa memiliki peran strategis sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, yaitu sebagai agent of change, social control, iron stock, dan guardian of value.
Menurutnya, mahasiswa dituntut aktif mengawal implementasi KUHP Nasional melalui peningkatan literasi hukum, pengawasan kebijakan publik, serta mendorong penerapan pendekatan pemidanaan modern dan keadilan restoratif agar hukum pidana tidak menjauh dari rasa keadilan masyarakat.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Hukum Universitas Tangerang Raya (UNTARA) di bawah kepemimpinan Ketua Himpunan Fahmi Al Idrus dan Wakil Ketua Darius, dengan Dian Puspita Sari Tambunan sebagai Ketua Pelaksana. Seminar ini diharapkan dapat memperkuat peran mahasiswa hukum dalam mengawal implementasi KUHP Nasional secara kritis, bertanggung jawab, dan berkeadilan demi terwujudnya sistem hukum pidana nasional yang lebih humanis dan berorientasi pada nilai-nilai Pancasila.
(Zaenal Abidin)





