Maraknya Galian Dolomit Diduga Ilegal di Karo Disorot LSM dan Warga, Berpotensi Rugikan Negara dan Daerah

3
0

MediaSuaraMabes, Karo — Aktivitas pertambangan mineral bukan logam jenis dolomit yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah Desa Mardingding, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Perwakilan Daerah Team Operasi Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (LSM DPD TOPAN RI Kab Karo) serta masyarakat sekitar.

Berdasarkan informasi dan hasil monitoring yang diterima redaksi, tim Suara Mabes Karo melakukan verifikasi lapangan di area galian dolomit tersebut sejak 11 Januari 2026 hingga kini. Dalam pemantauan itu, ditemukan aktivitas operasi produksi yang diduga belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.

Dugaan tersebut merujuk pada ketentuan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009) terkait pertambangan mineral dan batubara, serta aturan lain yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan ketentuan lalu lintas angkutan jalan.

Dalam pemantauan di lokasi, tim juga tidak menemukan papan informasi/pemberitahuan kegiatan di area operasi produksi. Padahal, keberadaan papan informasi di lokasi kegiatan umumnya menjadi bagian dari prinsip transparansi publik serta pemenuhan ketentuan administrasi dan pengawasan.

Selain dugaan perizinan, warga dan pihak pemantau juga menyoroti lalu lintas kendaraan pengangkut material dolomit yang melintas di sejumlah ruas jalan umum, di antaranya Jalan Kuta Buluh – Jalan Kiras Bangun – Jalan Simpang Empat – Jalan Udara Berastagi. Aktivitas angkutan tersebut diduga menyebabkan kerusakan jalan yang berulang dan berpotensi terkait kelebihan muatan.

Menurut informasi yang diterima, angkutan material juga kerap melintas pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, dengan tujuan sejumlah pabrik penerima di wilayah Medan. Redaksi masih berupaya menghimpun keterangan tambahan terkait aspek keselamatan angkutan serta kepatuhan terhadap ketentuan lalu lintas.

LSM DPD TOPAN RI Kab Karo menyebut telah membuat Laporan Informasi pada 29 Desember 2025 kepada Polres Tanah Karo terkait dugaan pelanggaran aturan dan aktivitas galian yang diduga tidak berizin, termasuk potensi persaingan usaha tidak sehat. Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor menyampaikan masih menunggu tindak lanjut atau jawaban dari instansi terkait.

Sementara itu, berdasarkan komunikasi redaksi dengan narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karo, disebutkan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait lain yang dianggap perlu untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Kepala Desa Mardingding Kecamatan Tiganderket, berinisial JS, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, membenarkan adanya kegiatan operasi produksi pertambangan mineral bukan logam (dolomit) di wilayah Desa Mardingding yang disebut mulai berlangsung sejak 24 Januari 2026. Ia juga menyebut aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh perusahaan berinisial CV KML.

Pihak-pihak yang memantau persoalan ini mendorong Disperindag ESDM Provinsi Sumatera Utara agar turut mengambil langkah pengawasan dan penertiban sesuai kewenangan, termasuk menyampaikan informasi resmi kepada publik dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi aktivitas pertambangan ilegal serta mendorong kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Redaksi suaramabes.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk manajemen CV KML, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait. Hak jawab dan klarifikasi akan dimuat sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

(Tomi J. Purba)