Kaperwil Media Suara Mabes Aceh Minta Kajati Aceh Panggil Kadisdikbud Banda Aceh Terkait Dugaan Permasalahan

10
0

MediaSuaraMabes, Banda Aceh – Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Media Suara Mabes Aceh, Hanafiah, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh untuk menindaklanjuti dan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Banda Aceh terkait sejumlah dugaan permasalahan yang dinilai merugikan kalangan guru dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Selain itu, Hanafiah juga mendesak Wali Kota Banda Aceh bersama Sekretaris Daerah (Sekda) agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kadisdikbud Kota Banda Aceh, bahkan tidak menutup kemungkinan dilakukan pencopotan jabatan apabila dugaan-dugaan tersebut terbukti.

Menurut Hanafiah, selama ini banyak keluhan yang disampaikan para guru terkait kebijakan Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh yang dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan tenaga pendidik. Ia menyebut adanya dugaan pemangkasan dan keterlambatan pencairan sejumlah tunjangan guru yang hingga kini tidak jelas realisasinya.

“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Sangat ironis apabila dana yang seharusnya menjadi hak dan penopang kesejahteraan guru justru tidak jelas ke mana perginya,” ujar Hanafiah kepada wartawan, Sabtu (—/—).

Hanafiah memaparkan, beberapa dana yang diduga bermasalah pada tahun anggaran berjalan di antaranya:

  1. Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPK) ke-13 yang diamprah sejak bulan Juli,

  2. Tunjangan Hari Raya (THR) sertifikasi serta gaji ke-13,

  3. Dugaan adanya TPK bulan Desember yang hingga kini belum jelas realisasinya.

Ia juga menyoroti sertifikasi guru di Kota Banda Aceh yang hingga kini belum cair, sementara di wilayah Aceh Besar sertifikasi guru tahun 2024 telah dicairkan dan untuk tahun 2025 bahkan sudah diusulkan berkasnya.

“Ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa dana dari pusat tidak diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh? Jika benar demikian, berarti ada persoalan serius dalam pengelolaan dan pengayoman terhadap guru-guru di bawah naungan Pemko Banda Aceh,” tegasnya.

Selain itu, Hanafiah juga mengungkap keluhan guru terkait proses administrasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh. Ia menyebut adanya dugaan praktik tidak profesional, di mana pengurusan administrasi kerap diperlambat apabila tidak disertai ‘setoran’ tertentu.

Tak hanya soal kesejahteraan guru, Hanafiah juga menyoroti kinerja proyek rehabilitasi sekolah di Kota Banda Aceh. Ia menyebut adanya dugaan pekerjaan yang tidak sesuai standar, berpotensi menimbulkan kerugian negara, serta tidak sejalan dengan tujuan peningkatan mutu dan kenyamanan sarana pendidikan.

“Sejak awal tahun 2025, sejumlah proyek rehabilitasi sekolah justru menyisakan kekecewaan. Kualitas pekerjaan dipertanyakan dan terkesan tidak maksimal,” ungkapnya.

Hanafiah menyebut, dugaan tersebut mengarah kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, S.Pd., M.Pd., yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam sejumlah kegiatan tersebut.

Oleh karena itu, Media Suara Mabes Aceh mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Aceh, untuk segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan tidak adanya penyimpangan serta menjaga marwah dunia pendidikan di Kota Banda Aceh.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan-dugaan tersebut.

(Hanafiah)