MediaSuaraMabes, Kab. Bekasi – Persoalan banjir di wilayah Kecamatan Cikarang Timur kian mengkhawatirkan. Selain banjir tahunan yang terus melanda Desa Cipayung dan Desa Labansari akibat luapan Sungai Citarum, kini ancaman banjir baru juga mengintai Desa Jatireja seiring dimulainya pembangunan kawasan Jababeka Phase 9.
Di Cipayung dan Labansari, setiap musim hujan deras, terutama saat curah hujan tinggi di wilayah hulu Bogor, air Sungai Citarum kerap meluap dan merendam permukiman warga. Kondisi ini sudah berlangsung bertahun-tahun, namun belum terlihat solusi permanen yang mampu memutus siklus banjir tersebut.
Sementara itu di Jatireja, kekhawatiran muncul akibat aktivitas pengurugan lahan persawahan oleh PT Jababeka Infrastruktur. Lahan tersebut selama ini berfungsi sebagai daerah resapan air bagi kawasan pemukiman dan perumahan di sekitarnya. Hilangnya fungsi resapan ini dinilai berpotensi besar meningkatkan risiko banjir, apalagi belum terlihat adanya pembangunan saluran air besar yang memadai menuju sungai atau embung.
Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kabupaten Bekasi, Deden Guntara, menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya perencanaan tata ruang dan pengendalian lingkungan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Banjir di Cipayung dan Labansari sudah menjadi langganan akibat luapan Citarum, sementara di Jatireja kini muncul ancaman banjir baru akibat alih fungsi lahan dan pengurugan. Ini menandakan bahwa pemerintah daerah belum serius membangun sistem pengendalian banjir yang terpadu dan berkelanjutan,” tegas Deden.
Menurutnya, persoalan banjir tidak bisa lagi disikapi secara reaktif. Pemerintah daerah harus berani mengambil langkah strategis, mulai dari normalisasi sungai, penguatan tanggul, pembangunan saluran drainase utama, hingga pengawasan ketat terhadap proyek-proyek pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
“Kalau setiap tahun titik banjirnya selalu itu-itu saja, artinya ada kegagalan dalam perencanaan. Pemerintah tidak bisa terus berlindung di balik alasan faktor alam atau kiriman air dari daerah lain. Harus ada kebijakan nyata yang menyentuh akar masalah,” ujarnya.
Deden juga menegaskan bahwa proyek pembangunan skala besar wajib tunduk pada ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan tidak boleh mengorbankan keselamatan warga.
“Jangan sampai kepentingan investasi mengabaikan keselamatan masyarakat. Pemerintah daerah harus memastikan seluruh proyek mematuhi aturan lingkungan dan menyediakan infrastruktur pengendalian air sebelum dampak buruk terjadi,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah desa tetap berkewajiban untuk siaga dan hadir di tengah masyarakat saat terjadi bencana, namun tanggung jawab utama pengendalian banjir tetap berada di pemerintah daerah sebagai pemegang kebijakan dan anggaran.
“Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun pihak pengembang untuk memberikan penjelasan resmi terkait isu ini.
(Surya Daema)





