Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 Kapolres Ketapang ,Serta Di Hadiri Sejumlah Pejabat Utama Dan Awak Media Di Aula Mapolres Ketapang

5
0

MediaSuaraMabes, Ketapang – Polres Ketapang menggelar konferensi pers akhir tahun 2025 di aula Mapolres Ketapang, Rabu (31/12/2025) Pukul 14.00 Wib. Kegiatan Konfernsi Pers dipimpin langsung Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR, serta dihadiri langsung sejumlah pejabat utama Polres Ketapang dan seluruh awak media di Kabupaten Ketapang.

Dalam paparannya, AKBP Muhammad Harris menyampaikan bahwa Polres Ketapang sepanjang tahun 2025 berhasil mengungkap 714 kasus tindak pidana umum dengan kasus pencurian mendominasi angka kasus dengan jumlah total 421 kasus. Untuk jenis tindak pidana Transnasional, Polres Ketapang berhasil mengungkap 7 kasus yaitu Mucikari 3 kasus, Produksi Miras 1 kasus serta Pornografi 1 kasus. Untuk tindak pidana khusus seperti tindak pidana ITE, Polres Ketapang menanganani 2 Kasus dan 2 kasus korupsi. Untuk tindak pidana terhadap kekayaan Negara, Polres Ketapang menangani 5 kasus BBM Ilegal, 1 kasus illegal loging, 8 kasus pertambangan, 1 kasus karhutla, 1 kasus penyeludupan rokok illegal serta 1 kasus penyalahgunaan pupuk subsidi.

Dari tindak pidana narkoba, Polres Ketapang berhasil mengungkap 114 kasus serta 143 tersangka dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 2.000,73 gram sabu, 273 butir ekstasi, 9 butir happy fine, 1,13 gram heroin serta uang tunai Rp57.581.000.

“ Dari 2.000,73 gram sabu, Polisi telah memusnahkan 981,32 gram sabu dan 130 butir ekstasi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sudah dimusnahkan kemarin,” ungkapnya, Rabu (31/12/2025). Dirinya juga menambahkan bahwa ada tiga Kecamatan di Ketapang yang menduduki peringkat tertinggi dalam pengungkapan sabu sepanjang 2025, yakni Kecamatan Delta Pawan, Kecamatan Tumbang Titi dan Kecamatan Nanga Tayap. “ Kecamatan Delta Pawan 197,82 gram sabu, Kecamatan Tumbang Titi 129,92 gram dan Kecamatan Nanga Tayap 86,25 gram,” tambahnya.

Polisi berpangkat dua melati emas itu menuturkan bahwa total barang bukti
Narkoba tersebut apabila di rupiahkan bernilai 1.537.867.000 rupiah dan setidaknya dari diamankannya 2.000,73 gram sabu tersebut, Polres Ketapang berhasil menyelamatkan 16.008 warga, apabila satu gram sabu digunakan oleh delapan orang. “ Ini bentuk komitmen Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkotika dan kami sedang mendorong agar ada BNN tingkat Kabupaten di Ketapang,” tuturnya.

Selanjutnya, Kasatnarkoba Polres Ketapang IPTU Dewa Made Surita saat ditanya menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan pihaknya bahwa asal barang haram tersebut berasal dari Kota Pontianak. “ Sabu itu kebanyakan berasal dari Pontianak. Kabupaten Ketapang ini merupakan jalur perlintasan maka ada tiga kecamatan yang berhasil digagalkan,” jelasnya. Satresnarkoba Polres Ketapang juga akan terus berupaya untuk meningkatkan pemberantasan narkotika dan terus menekan angka penyalahgunaan sabu terhadap generasi muda

(A’ang Sanjaya/Red)