Gempar! Dirut PT BWI Indramayu (Perseroda) Diduga Salahgunakan Wewenang Terkait Dana Tabungan Rp20 Miliar

34
0

MediaSuaraMabes, Indramayu — Polemik pengelolaan dana tabungan senilai Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) di tubuh BUMD PT Bumi Wiralodra Indramayu (Perseroda) mengundang sorotan publik. Dana yang semula berstatus tabungan tersebut diduga dialihkan menjadi deposito berjangka tanpa mekanisme dan kewenangan yang sah.

Informasi ini disampaikan Hasyim kepada awak Media Suara Mabes, Senin (15/12/2025) pukul 11.00 WIB, disaksikan sejumlah rekan pers. Ia menilai terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan jabatan oleh Direksi PT BWI Indramayu.

Sehubungan dengan itu, pihaknya menyampaikan laporan dan permintaan perhatian kepada Kementerian Keuangan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, serta Kapolri cq Bidang Tipikor, agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Dana tabungan sebesar Rp20 miliar tersebut diketahui ditempatkan pada PT BPR Indramayu Jawa Barat (BIMJ) Perseroda. Menurut keterangan, penempatan dana awalnya bertujuan sebagai bentuk sinergitas antar-BUMD, termasuk rencana penyediaan fasilitas Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk mendukung operasional PT Bumi Wiralodra Indramayu.

Bahkan, ATM tersebut sempat dilakukan launching oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim selaku pemegang saham.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran sumber informasi yang diterima pers, dana tabungan tersebut tidak lagi berstatus tabungan, melainkan telah dipindahbukukan menjadi deposito berjangka atas permohonan Direksi PT BWI Indramayu.

Perubahan status dana ini tertuang dalam surat PT Bumi Wiralodra Indramayu (Perseroda) Nomor: 020/016/IX/2025/Umum, tanggal 29 September 2025, perihal Permohonan Penempatan Deposito Berjangka.

Deposito tersebut dibagi ke dalam empat rekening/bilyet, masing-masing senilai Rp5 miliar, dengan jangka waktu 1 bulan Automatic Roll Over (ARO) Breakable. Surat tersebut ditandatangani oleh:

  • H. Robani Hendra Permana, ST (Direktur Utama)

  • Hidayah, SE, MM, A.Kt (Direktur Umum dan Keuangan)

Surat tersebut juga dibubuhi stempel resmi perusahaan.

Padahal, berdasarkan surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu Nomor: 500/74/Eko, tanggal 5 Desember 2025, secara tegas diminta penjelasan status dana PT BWI dalam bentuk tabungan, bukan deposito.

Hasyim menegaskan bahwa tindakan Direksi PT BWI Indramayu diduga melanggar PP Nomor 54 Tahun 2017, khususnya terkait tata kelola, kewenangan direksi, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan BUMD.

Apalagi, H. Robani Hendra Permana, ST baru menjabat sebagai Direktur Utama kurang dari enam bulan, berdasarkan:

  • Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 100.3.3.2/Kep.306/Eko/2025

  • Masa jabatan Direksi periode 2025–2030

  • Penetapan Panitia Seleksi Nomor: 04/PANSEL-BWI/IV/2025 tanggal 22 Mei 2025

Tim Media Suara Mabes bersama rekan pers PWI Indramayu (A. Riyanto) sempat menemui Direktur Utama PT BWI Indramayu pada Kamis, 11 Desember 2025, pukul 13.15 WIB di ruang kerjanya. Saat itu, Dirut berjanji akan memberikan jawaban tertulis pada minggu berikutnya.

Namun hingga Senin, 15 Desember 2025, Dirut hanya menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa dirinya sedang berada di Jakarta, tanpa memberikan jawaban resmi sebagaimana dijanjikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi tertulis maupun kepastian resmi dari pihak Direksi PT Bumi Wiralodra Indramayu terkait status dan dasar hukum pengalihan dana tabungan Rp20 miliar tersebut.

Media Suara Mabes akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.

Redaksi | Eddysae