MediaSuaraMabes, Sukabumi – Warga kabupaten Sukabumi menggugat badan pendapatan daerah (Bapenda) dan kantor pajak Pratama (PP), lantaran pengajuan pembuatan SPPT untuk pembayaran pajak ditolak.
Sehingga terlihat kasus ini menjadi Unik dalam sejarah gugatan di persidangan, “ada warga negara yang mau bayar pajak menggugat”.
Saleh Hidayat S.H kuasa hukum para ahli waris (alm) Natadipura kepada awak media menyampaikan, Berawal dari niat baiknya klien saya sebagai warga negara untuk meminta dicatatkan sebagai wajib pajak ditolak oleh kantor pajak dengan alasan objek tanah nya adalah HGU, tetapi dalam surat penolakan nya dari Bapenda tidak disertai atau dilampirkan nya HGU itu,
Setelah sebelumnya Klien saya mengajukan pembuatan SPPT guna bayar pajak, dasar hukumnya jelas, karena alas haknya atas tanah waris seluas 630 hektar dengan tiga letter C atas Nama Natadipura, yang kini jutuh hak nya kepada para ahli warisnya, yaitu yang menjadi klien saya.
Saya mengajukan untuk diterbitkannya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT), dan diterimanya bayar pajak PBB P2, BPHTB dan PPH waris atas tanah warisan Natadipura ditolak Bapenda, “karena di tolak tadi, maka saya lakukan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan, agar hak dan kewajibannya klien saya sebagai warga negara yang baik dapat terpenuhinya.
Juga untuk menentukan kepastian hukum serta sebagai syarat guna memenuhi persyaratan administratif untuk pendaftaran hak baru atas tanah warisan Natadipura menjadi milik para ahli warisnya yang sah secara hukum, berdasarkan pengakuan hak waris dan konversi letter C menjadi SHM, sebagaimana diatur dan ditegaskan dalam PP nomor 18 tahun 2021 tentang pendaftaran tanah, ungkap Saleh Hidayat.
Alhamdulillah Hari ini setelah saya melaksanakan persidangan di PN, hakim langsung turun ke lokasi untuk memeriksa obyek nya, yaitu pelaksanaan peninjauan obyek tanah yang kita mau bayar pajaknya, terang Saleh.
Sementara Humas Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menyampaikan bahwa, kegiatan hari ini yaitu pemeriksaan setempat (PS) yang merupakan bagian dari proses persidangan, dan ini wajib dilakukan, dan perkara 34/Pdt.G/2025/PN.cbd, masih melalui proses tahap pembuktian.
jadi nanti akan ada be-berapa pembuktian, baik bukti surat maupun bukti saksi yang akan dilaksanakan di palabuhanratu, kegiatan hari ini yang dilakukan oleh majelis hakim, kemudian penggugat dan para tergugat yang di wakili masing-masing oleh kuasa hukum nya, singkatnya.
Reporter : Rio Julianto





