Media Suara Mabes, Jakarta — Seorang nasabah Bank Mandiri mengaku menjadi korban pengambilan dana secara sepihak oleh pihak bank. Dana sebesar Rp3.540.000,- (tiga juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) yang tersimpan di rekening tabungan nasabah tersebut diduga diambil tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Nasabah berinisial C, pemilik rekening Bank Mandiri Cabang Muara Karang dengan nomor rekening 1684882**, mengaku terkejut saat mengetahui saldo di rekeningnya telah kosong. Menurut pengakuannya, tidak pernah ada pemberitahuan resmi sebelumnya terkait pengambilan dana tersebut.
C menjelaskan, pada Oktober 2025, seorang yang mengaku sebagai collector kartu kredit Bank Mandiri bernama Frengki mendatangi kediamannya dan menyampaikan adanya tunggakan kartu kredit sebesar Rp55 juta, sementara limit kartu kredit yang pernah dimilikinya hanya Rp6 juta.
Nasabah mengaku memang pernah menggunakan kartu kredit Bank Mandiri sekitar tahun 2011, namun menurutnya seluruh kewajiban telah diselesaikan pada tahun yang sama.
“Sudah puluhan tahun lalu. Kalau memang masih ada sangkutan, kenapa baru sekarang ditagih? Ini sudah di luar nalar,” ujar C.
Beberapa hari setelah kedatangan collector tersebut, rekening tabungan C diketahui diblokir dengan saldo sebesar Rp3.540.000 tanpa pemberitahuan. Surat pemberitahuan dari pihak Bank Mandiri baru diterima sekitar satu minggu setelah pemblokiran terjadi.
C kemudian menghubungi Kantor Cabang Bank Mandiri Muara Karang melalui sambungan telepon dan diterima oleh seorang pegawai bernama Dian. Namun, menurut pengakuan C, pihak cabang menyatakan tidak mengetahui atau tidak melakukan pemblokiran rekening tersebut.
Tak lama kemudian, Frengki kembali menghubungi C dan menawarkan bantuan pembukaan blokir rekening dengan syarat membayar “uang damai” sebesar Rp6 juta. Karena merasa tidak memiliki kewajiban, C menolak tawaran tersebut. Nominal yang diminta kemudian diturunkan menjadi Rp2,5 juta, namun tetap ditolak.
Selanjutnya, seorang lain yang mengaku dari pihak Bank Mandiri bernama Muhammad Rafdi kembali mendatangi C dengan menawarkan penyelesaian senilai Rp2,2 juta disertai surat pelunasan. Tawaran tersebut kembali ditolak oleh nasabah.
C baru mengetahui bahwa saldonya telah dikosongkan setelah menerima informasi bahwa tercatat pembayaran kartu kredit terakhir pada 28 November 2025 dengan keterangan “Payment Amount”. Menurut C, pembayaran tersebut bukan dilakukan secara sukarela, melainkan berasal dari dana tabungannya yang diambil sepihak.
“Ini sama saja dengan perampasan uang nasabah. Saya tidak pernah melakukan pembayaran itu,” tegasnya.
Nasabah berharap Bank Mandiri dapat segera memberikan klarifikasi resmi, menyelesaikan persoalan ini secara transparan, serta mengembalikan dana yang diambil.
“Saya sangat kecewa. Bank seharusnya melindungi nasabah, bukan malah bertindak sepihak tanpa penjelasan yang jelas,” pungkas C.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan nasabah tersebut.
(Busrial)





