Bagaimana Mungkin Bisa Di tetapkan sebagai Tersangka Ketika Hasil Dari Insfektorar Dan BPK RI Tidak Di Temukan

26
0

MediaSuaraMabes, Sukabumi — Aroma kejanggalan mulai tercium di balik penetapan dua pejabat Disporapar Kota Sukabumi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi retribusi objek wisata. Keluarga salah satu tersangka, Tejo Condro Nugroho, yang diwakili FB, akhirnya angkat bicara dan menyampaikan klarifikasi keras atas langkah Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi yang dinilai terlalu tergesa-gesa dan tidak konsisten dengan data resmi lembaga pengawas negara.

Dalam pernyataannya kepada media , FB menegaskan bahwa keluarga sepenuhnya menghormati proses hukum. Namun, ia meminta publik tidak terjebak pada opini yang terbentuk sepihak, seakan-akan penetapan tersangka sudah identik dengan vonis bersalah.

“Kami hormati proses hukum, tapi jangan dulu menghakimi. Semua warga negara punya kedudukan yang sama di mata hukum. Jangan ada pihak yang menggiring opini publik sebelum putusan pengadilan,” tegas FB,

Namun sikap menghormati hukum itu tak membuat keluarga menutup mata terhadap apa yang mereka nilai sebagai ketidakwajaran serius dalam penanganan kasus ini.

FB mengecam keras keputusan penetapan tersangka yang dianggap meloncat dari tahapan standar. Menurutnya, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi seharusnya mempertimbangkan laporan pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang sebelum mengeluarkan sikap hukum.

“Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka ketika hasil pemeriksaan dari Inspektorat dan BPK RI justru menyatakan tidak ditemukan kesalahan di Dispora Kota Sukabumi Lalu tiba-tiba muncul penetapan tersangka. Ini jelas janggal, tidak etis, dan tidak mencerminkan prosedur penegakan hukum yang sehat,” tegasnya penuh kritik.

Keluarga juga meminta Kejaksaan agar tidak menggiring opini publik dengan narasi yang seakan-akan kasus ini sudah ‘pasti’ merugikan keuangan negara. Mereka menekankan bahwa proses pembuktian hanya sah melalui persidangan, bukan lewat tekanan pemberitaan.

“Kami mohon Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi tidak membangun citra bahwa keluarga kami bersalah sebelum fakta diuji di persidangan. Biarkan hakim, bukan opini liar, yang menentukan benar atau tidaknya tuduhan itu,” lanjut FB.

Di tengah tekanan mental yang dialami keluarga, mereka memastikan pendampingan hukum terus diberikan kepada Tejo Condro Nugroho agar seluruh proses dapat diikuti secara transparan, objektif, dan sesuai regulasi.

FB juga menegaskan bahwa keluarga tidak akan diam apabila ada pihak yang secara sengaja memelintir fakta atau menambah-nambahi informasi tanpa dasar.

“Kami hanya meminta keadilan ditegakkan tanpa intervensi opini. Kami percaya kebenaran akan terungkap selama proses hukum berjalan jujur dan profesional. Doakan agar semuanya terang benderang,” pungkasnya.

Klarifikasi ini menjadi penegasan resmi dari keluarga di tengah derasnya pemberitaan, sekaligus peringatan agar publik tetap kritis dan tidak mudah termakan narasi sepihak.

Reporter: Rio Julianto