Kuasa Hukum Tujuh Anak Kasus Perundungan Telusuri Fakta: Polres Hanya Titipan, Kasus Tetap Ditangani Polsek Cikarang Barat

34
0

MediaSuaraMabes, Cikarang Barat – Upaya hukum terkait kasus dugaan perundungan yang melibatkan tujuh anak di wilayah Cikarang Barat terus bergulir. Kuasa hukum para anak, Zuli Zulkipli, S.H., dari LBH Arzuna, melakukan rangkaian langkah investigatif dengan mendatangi pihak sekolah hingga penyidik Polsek Cikarang Barat untuk memastikan penanganan kasus berjalan adil dan sesuai aturan.

Datangi Sekolah: Mencari Kronologis Awal

Langkah pertama yang dilakukan Zuli adalah mendatangi SMK Negeri 1 Cikarang Barat, tempat sebagian siswa terlibat dalam kejadian tersebut. Di sekolah, kuasa hukum meminta keterangan terkait situasi awal, dugaan pemicu, serta kemungkinan adanya tindakan yang terlewat dari pihak sekolah sebelum kasus mencuat.

“Kami ingin semua gambaran awalnya jelas. Tidak boleh ada informasi yang berdiri sendiri tanpa dikonfirmasi,” ujar Zuli.

Polsek Tangani Kasus, Polres Hanya Tempat Titipan

Usai dari sekolah, Zuli Zulkipli melanjutkan kunjungan ke Polsek Cikarang Barat, yang secara resmi menangani kasus ini. Dari hasil komunikasi, dipastikan bahwa seluruh proses penyidikan tetap berada di Polsek, bukan di Polres.

Namun karena Polsek Cikarang Barat tidak memiliki ruang tahanan khusus anak, maka enam anak yang diperiksa dititipkan sementara di Polres Metro Bekasi. Penitipan ini dilakukan untuk memenuhi standar perlindungan anak sesuai UU SPPA.

“Jadi perlu diluruskan, kasus bukan ditangani Polres. Anak-anak hanya dititipkan sementara. Kasus tetap di Polsek Cikarang Barat,” tegas Zuli.

Kunjungi Polres: Pastikan Kondisi Enam Anak Aman

Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, kuasa hukum bergerak ke Polres Metro Bekasi untuk mengecek langsung kondisi enam kliennya. Zuli memastikan bahwa anak-anak dalam kondisi baik, aman, dan tidak mengalami tekanan selama berada dalam penitipan.

“Kami pastikan hak anak-anak terpenuhi. Mereka harus diperlakukan manusiawi, tidak boleh ditekan, dan tetap bisa menyampaikan kronologis secara jujur,” ujarnya.

Suara Keluarga: Harap Penanganan Berimbang

Para keluarga yang ikut mendampingi kuasa hukum menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan dengan mempertimbangkan masa depan anak.

“Anak-anak kami memang harus mengikuti proses hukum, tapi bukan berarti masa depan mereka harus hilang. Kami berharap ada keadilan yang berimbang bagi semua pihak,” ungkap salah satu keluarga di lokasi.

Dorong Restorative Justice

Zuli Zulkipli mengatakan bahwa LBH Arzuna mendorong penanganan berbasis restorative justice, yaitu penyelesaian yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, pemulihan, dan pendidikan, bukan hanya hukuman.

“Kami ingin perkara ini ditangani secara objektif, bukan emosional. Anak-anak tetap perlu bimbingan dan pendidikan, bukan stigmatisasi,” tegasnya.

Kasus Masih Berproses

Saat ini, proses pemeriksaan lanjutan masih dilakukan oleh penyidik Polsek Cikarang Barat. Kuasa hukum memastikan akan terus mengawal kasus sampai semua fakta terungkap dan hak-hak anak dipenuhi. (DG)