MediaSuaraMabes, Indramayu — Hajjah Rutesih, M.Pd memberikan klarifikasi tegas terkait isu dugaan suap menyuap dalam pengisian jabatan Bidang Pendidikan Dasar (Diksar) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu. Kepada awak MediaSuaraMabes, ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan fitnah.
Hajjah Rutesih menyampaikan hak jawabnya guna meluruskan pemberitaan yang beredar. Menurutnya, isu dugaan suap jabatan tersebut diduga muncul akibat kecemburuan sosial dari pihak-pihak yang tidak menerima kenaikan jabatannya.
“Saya punya hak jawab untuk menyatakan yang sebenarnya. Informasi tentang adanya suap menyuap itu adalah fitnah. Bisa saja diisukan oleh orang-orang yang tidak suka karena faktor kecemburuan sosial,” tegasnya.
Terkait proses kenaikan jabatan dari Guru Madya ke Bidang Diksar, Hajjah Rutesih menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menanggapi pemberitaan berjudul “Dugaan Suap Jabatan di Dinas Pendidikan Indramayu, Forum Wartawan dan Ormas Bersatu Desak Audit dari Pusat” edisi 25 Oktober 2025. Menurutnya, tudingan tersebut sangat tidak benar dan berdampak menyakiti perasaan pribadi serta mencemarkan nama baik.
“Informasi yang dipublikasikan itu tidak benar. Tuduhan seperti ini sangat menyakitkan dan merugikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hajjah Rutesih menekankan bahwa penilaian kinerja ASN dilakukan secara berjenjang melalui sistem hierarki, termasuk melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), sehingga promosi jabatan tidak dapat dinilai secara sepihak oleh pihak luar.
“Penilaian kinerja setiap ASN berada pada hierarki yang berwenang, bukan ditentukan oleh penilaian orang lain. Menilai keburukan seseorang tanpa dasar adalah perbuatan yang tidak terpuji,” tutupnya.
(EddySae)





