Diduga Oknum Kelurahan Pamusian Menjadi Pintu Masuk Mafia tanah: Menghambat Proses Legalisasi Permohonan Sertifikat Tanah Masyarakat

43
0

MediaSuaraMabes, Tarakan Kalimantan Utara – Kasus tanah yang terjadi di kota Tarakan kelurahan pamusian kecamatan Tarakan tengah, Bermula dari Permintaan 4 (empat) warga masyarakat mengajukan permohonan kepada Firdaus gafar CPLA Paralegal dibawah binaan BPHN RI, Ketua DPD Lembaga Bantuan Hukum Rumah Hukum Indonesia untuk memperoleh bantuan hukum pendampingan pengurusan sertifikat tanah Masyarakat yang terletak di RT 24 Kelurahan Pamusian.

Paralegal dalam Menjalankan Tugasnya dalam Memberikan bantuan hukum di Atur dalam Undang undang No. 16 Tahun 2011, Permenkumham No.1 Tahun 2018. Permenkumham No.34 Tahun 2025.

Empat warga masyarakat Diantaranya Rahman, Ruslan, Kasturi, Mustamin, Memberi kuasa hukum kepada Pimpinan wilayah Rumah Hukum Indonesia sebagai penerima kuasa khusus, Surat kuasa
No.01/SKK-PTN/KT.KU/V11-2025
No.02/SKK-PTN/KT.KU/V11-2025
No.03/SKK-PTN/KT.KU/V11-2025
No.04/SKK-PTN/KT.KU/V11-2025

Untuk Penerima Kuasa Menjalankan Kuasa hukum Atas nama pemberi Kuasa Berkaitan dengan Pengurusan segala Kepentingan Hukum Hak Atas Tanah pemberi kuasa, Yang ditandatangani pada Kamis, 24 juli 2025.

Menurut keterangan salah satu warga masyarakat, Nurhidayah, Kami ini masyarakat RT,24 Kelurahan Pamusian yang termarjinalkan sangat resah dengan adanya oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan praktek mafia tanah yang selalu diintimidasi dengan saudara inisial R

Saya pernah didatangi saudara R,degan mengatakan kalau tidak membayar 50 juta, maka suami saya akan dipenjara selama 6 tahun, bilangnya ada undang undangnya, tuturnya

Lanjut Nurhidayah, Menyampaikan ke saudara R, Saya memiliki IMB, Nama suami saya Rahman terdapat didalam peta bidang Tanah dan Akta notaris Muchlis Tabrani Tahun 2006, serta membayar pajak setiap tahun, Namun oknum yang berinisial R, menyela dan mengatakan bahwa mereka juga Pakai Aparat Kelurahan, Ungkapnya

Kejadian serupa terjadi dengan ibu Kasturi.Yang Tanahnya suda dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Saya pernah didatangi juga di tempat jualan dengan saudara inisial R, disuruh membayar 70juta ke oknum yang berinisial S. Ungkap Kasturi

Lain halnya dengan kesaksian Pak Hambali,dan Ibu A.Risma yang juga merupakan sala satu korban mafia tanah, Hambali menuturkan bahwa dirinya Perna disampaikan dari oknum R, bahwa Peta bidang Tanah suda dicabut dipusat. Sementara Kesaksian Andi Risma Tanah saya suda dirampas padahal selama 15(Lima Belas)tahun membayar pajaknya, ini sangat mencengangkan dan memprihatinkan.

Menurut informasi, warga yang terdampak dengan praktek mafia tanah, ada 16 kepala keluarga yang sangat dirugikan karena tidak ada kepastian hukum yang jelas. Oknum (R) berperan dilapangan menawarkan tanah masyarakat untuk dijual dan mengatas namakan saudara ( S),yang berdasarkan akta notaris Yenni Agustina terbit tahun 2014, Ujarnya

Kasus ini bermula Tahun 2014 lalu, awalnya beberapa kali di mediasi dikantor kelurahan.
Kemudian mediasi di Kantor DPRD Tarakan, 29 Agustus 2023, Namun anehnya Yang Berkeberatan saudara inisial S,Tidak Perna Hadir, bahkan DPRD kota Tarakan suda menyurati kala itu. DPRD kota Tarakan meminta surat Kuasa saudara Fy dari saudara S, tapi tidak pernah ditunjukkan.

Bahkan Asisten 1(satu) Pernah Memanggil Lurah Pamusian dan memerintahkan.Melakukan pengecekan di BPN kota Tarakan, Untuk sertifikat yang suda jadi Dasarnya Menggunakan Surat Pak Arif Nurdin atau Surat oknum berinisial S, Jangan Mempersulit masyarakat, Ungkapnya

Pengajuan Legalisasi Saudara Rahman, Ruslan, Kasturi dan Mustamin, dengan dasar alas Hak akta notaris Muchlis Tabrani Tahun 2006, ditanggapi Dengan Undangan yang dikeluarkan Kelurahan Pamusian Pada 8, Agustus 2025 Melaksanakan Pemeriksaan lapangan Yang Berdasarkan Perwali kota Tarakan No 13. Bahwa Pemeriksaan Lapangan akan dilaksanakan 11, Agustus 2025 Dengan catatan Membawa surat tanah dan Pendukung lainnya.

Saat Pemeriksaan lapangan, Pihak kelurahan Menerima Keberatan yang tak berdasar dimana yang berkeberatan tidak dapat menunjukkan Surat kuasa dan surat tanahnya, Tetapi pihak kelurahan menerima keberatan saudara fy, yang mengaku kerabat saudara (S), Oleh oknum kelurahan kasi pemerintahan inisial (AR) menerima sepihak keberatan yang tak berdasar dan membuat berita acara bahwa peninjauan lokasi di tunda karena ada yang berkeberatan, namun anehnya dasar Keberatannya tidak dapat ditunjukan. Kuasa Hukum dari Saudara Rahman, Ruslan Kasturi dan Mustamin tidak menandatangani berita acara dan memprotes, karena menganggap oknum kelurahan tidak netral dan mempertanyakan SOP dalam pemeriksaan lapangan.

Oknum kelurahan berdalih bahwa ini suda sering dimediasi dan tidak ada jalan keluarnya dan mencanxel karena ada yang berkeberatan sesuai perwali kota Tarakan.

Bahwa Saudara Rahman, Ruslan, Kasturi dan Mustamin Mengajukan Permohonan Pendaftaran Tanah Oleh pihak BPN kota Tarakan Dengan alas hak yang Cukup dapat didaftarkan, Yang anehnya Pihak kelurahan Pamusian Menolak legalisasi Permohonan surat keterangan lahan yang dikuasai oleh Saudara Rahman, Ruslan, Kasturi dan Mustamin.

Bahwa Anehnya lagi, oknum kelurahan Menerima dasar Keberatan sepihak Saudara inisial S, yang dasar Keberatannya Tidak sesuai data yuridis dan objek, sementara objek yang dimohonkan saudara Rahman, Ruslan, Kasturi dan Mustamin berada di kelurahan pamusian kecamatan Tarakan tengah, legalisasi Tarakan Tengah.

Namun dasar Keberatan yang diterima sepihak oleh oknum kelurahan diluar legalisasi Tarakan tengah yaitu surat legalisasi kelurahan gunung Lingkas Kecamatan Tarakan Barat.

Surat saudara( S), Sanggahan Permohonan Sertifikat Ke BPN Pada tanggal 12 Agustus 2025, Dijawab dari Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Tarakan, Pada tanggal 14 Agustus 2025, Dengan nomor surat B/HP.01.02/308-65.71/V111/2025 Perihal sanggahan permohonan sertifikat.

Bahwa yang berkeberatan dalam hal ini saudara( S), diminta untuk menyelesaikan sengketa tersebut dengan mediasi atau mendaftarkan gugatan tersebut ke pengadilan dalam waktu 90(sembilan pulu) hari sejak Pemberitahuan ini disampaikan. Dan apabila dalam jangka waktu tersebut dimaksud, saudara belum mendaftarkan ke pengadilan tentang klarifikasi ada tidaknya gugatan, maka permohonan legalisasi dilanjutkan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

Bahwa Anehnya Lagi Setelah Tenggang waktu 90 hari tidak ada gugatan di pengadilan, Oknum Kelurahan inisial (AR) Masih Menolak legalisasi Klaen Kami, Rahman, Ruslan, Kasturi dan Mustamin Untuk dilanjutkan.

Setelah dikonfirmasi kamis, 4 Desember 2025 Oknum kelurahan inisial (AR) Berdalih bahwa mereka mengacu pada surat kelurahan yang dikeluarkan pada 27, Agustus 2025 dalam hal Penolakan pelayanan legalisasi dimana salag satu poin jika masih terdapat keberatan maka proses legislasi ditolak,

Pihak kelurahan berdalih surat yang dikeluarkan BPN kota Tarakan untuk saudara (S) yang ditembuskan ke kelurahan pamusian dan camat Tarakan tengah.

Surat BPN, itu ranah BPN, inikan masuk Rana Kelurahan sesuai SOP kami, tutur oknum kelurahan inisial (AR).

Yang anehnya lagi oknum kelurahan inisial (AR) dalam menyikapi Hukum Pertanahan Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Itu menurut Undang undang sementara SOP kami Perwali kota Tarakan, jika Masih ada yang berkeberatan kita Masih menolak legalisasi, Tegas oknum kelurahan Pamusian inisial (AR).

Berdasarkan hukum pertanahan di Indonesia, apabila pihak yang berkeberatan tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam jangka waktu 90 hari sejak diterimanya surat pemberitahuan dari BPN, maka kelurahan tidak memiliki dasar hukum untuk terus menolak proses legalisasi surat tanah tersebut.

Tenggang Waktu Gugatan: BPN memberikan tenggat waktu 90 hari kepada pihak yang berkeberatan untuk menempuh jalur hukum di PTUN, sesuai dengan Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Jika dalam jangka waktu tersebut pihak yang berkeberatan tidak mengajukan gugatan, hak mereka untuk menggugat keputusan administrasi (dalam hal ini, proses legalisasi) di PTUN menjadi gugur atau daluwarsa.

Peran kelurahan dalam proses administrasi pertanahan, terutama untuk tanah yang belum bersertifikat, bersifat administratif dan berdasarkan bukti penguasaan fisik tanah (seperti Surat Keterangan Tanah/SKT). Setelah ada proses di BPN yang melibatkan pihak keberatan, kelurahan harus mematuhi prosedur hukum yang berlaku.

Penolakan legalisasi oleh kelurahan dengan alasan “masih ada keberatan” padahal pihak yang berkeberatan tidak menindaklanjutinya secara hukum dalam batas waktu yang ditentukan BPN, justru dapat menghambat proses administrasi pertanahan yang sah dan melanggar prinsip kepastian hukum.

Seharusnya, setelah masa 90 hari terlewati tanpa adanya gugatan yang terdaftar di pengadilan, kelurahan dapat melanjutkan proses legalisasi atau mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa tidak ada gugatan hukum yang masuk dalam tenggat waktu yang diberikan, berdasarkan tembusan surat BPN tersebut.

Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Daerah

Undang-undang: Mengatur hal-hal yang lebih luas dan mengikat secara nasional. Kedudukannya lebih tinggi, sehingga menjadi dasar hukum bagi peraturan di bawahnya.

Peraturan Daerah: Dibuat untuk mengatur urusan spesifik di tingkat daerah. Perda harus dibuat sesuai dengan dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya.

(Investigasi)