MediaSuaraMabes, Aceh — Persoalan utang piutang antara Faisal dan Surjana terus memanas. Hingga kini, Faisal disebut masih belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Hal ini disampaikan langsung oleh Hanafiah, yang mengetahui kasus tersebut secara dekat.
Menurut Hanafiah, Faisal kini justru memilih berlindung di balik kuasa hukum untuk menghindari pembayaran utang yang telah digunakan olehnya.
“Faisal bersembunyi di bawah ketiak kuasa hukumnya untuk minta perlindungan agar tidak payah membayar utang,” tegas Hanafiah.
Ia menyayangkan adanya fenomena kuasa hukum yang bukan hanya digunakan untuk membela kebenaran, tetapi juga digunakan untuk melindungi tindakan yang dianggap merugikan pihak lain.
“Di Indonesia ini luar biasa. Ada kuasa hukum membela kebenaran, tapi ada juga membela kezalimannya. Sekarang yang penting honor jalan—mau bajingan atau bukan, yang jelas dapur di rumah tetap berasap,” ujar Hanafiah dengan nada kesal.
Hanafiah memaparkan bahwa hingga saat ini Faisal masih bungkam dan tidak menunjukkan upaya untuk mengembalikan uang yang digunakan. Ia menegaskan bahwa dana tersebut merupakan hak Surjana yang dibayarkan oleh M. Jafar untuk pembelian barang elektronik melalui giro.
Menurut pihak yang menyerahkan giro tersebut, surat giro itu diambil langsung oleh Faisal, lalu dicairkan dan digunakan pribadi.
“Padahal orang yang membayar uang dari M. Jafar untuk toko elektronik melalui giro mengaku giro itu diambil Faisal, dan dicairkan oleh Faisal. Uangnya dipakai sendiri oleh Faisal,” jelas Hanafiah.
Hanafiah menegaskan bahwa tidak diperlukan kuasa hukum dalam persoalan sederhana seperti ini. Menurutnya, memakai pengacara justru hanya mempersulit dan merugikan pihak yang dirugikan.
“Masalah ini tidak usah pakai kuasa hukum. Ini masalah utang, bukan rebutan harta. Untuk apa pakai kuasa hukum? Hanya merugikan orang lain saja,” tegasnya.
Kasus ini masih terus bergulir dan belum ada kesepakatan penyelesaian. Media Suara Mabes akan terus memantau perkembangan terbaru mengenai langkah Faisal serta upaya penyelesaian antara kedua belah pihak.
(Hanafiah)





