Diduga Banyak Kejanggalan, Proyek PDAM Ketapang Jadi Sorotan Publik

4
0

MediaSuaraMabes, Ketapang — Sejumlah temuan janggal terkait proyek-proyek Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Ketapang kembali mencuat ke permukaan. Informasi awal diterima dari laporan warga pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, terkait adanya kegiatan pembangunan penambahan alat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan fasilitas lain di wilayah Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan.

Laporan masyarakat menyoroti dugaan penyimpangan anggaran yang bersumber dari APBD. Sejumlah warga menduga adanya mark up biaya pembangunan serta ketidakterbukaan pihak PDAM dalam mengelola anggaran daerah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Tim investigasi gabungan awak media yang turun ke lokasi menemukan proyek pembangunan tersebut tidak dilengkapi papan plang informasi. Ketika dikonfirmasi kepada pengawas lapangan berinisial SHT, dirinya mengakui bahwa proyek tersebut memang dibiayai oleh anggaran Pemda untuk penambahan alat IPAL tahun 2025 dengan nilai sebesar Rp 2,9 miliar.

“Betul ada anggaran dari Pemda untuk penambahan alat IPAL tahun 2025 sebesar Rp 2,9 miliar. Itu dana investasi Pemda yang dikelola PDAM dan yang bertanggung jawab adalah Pak Andre,” ujar SHT.

Namun ketika ditanya terkait tidak adanya papan plang proyek, SHT menyatakan tidak mengetahui detailnya. “Saya kurang tahu soal itu, saya hanya bertugas sebagai monitoring saja,” jelasnya.

Absennya papan informasi proyek menambah kecurigaan publik atas minimnya transparansi pengelolaan anggaran PDAM. Kondisi ini diperburuk dengan munculnya keluhan warga terkait layanan air PDAM yang dinilai semakin tidak optimal.

Seorang warga yang enggan disebut namanya mengeluh air PDAM sering tidak mengalir ke rumah-rumah, namun tagihan bulanan tetap berjalan normal. “Sudah lama air sering macet, tapi pembayaran tetap jalan. Pelayanan makin banyak masalah,” ungkapnya.

Situasi ini membuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja PDAM semakin menurun. Padahal, dana pembangunan berasal dari uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan.

Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan negara. Penyimpangan anggaran dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang, yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum berat.

Pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab, termasuk jajaran direksi atau pejabat terkait di PDAM, dapat dikenakan sanksi pidana berupa tuntutan hukum, denda, hingga hukuman penjara.

Gabungan wartawan online dan tim investigasi media berkomitmen untuk terus mengawal proses penelusuran dugaan penyimpangan tersebut, mengingat banyaknya keluhan masyarakat terkait pelayanan PDAM Ketapang yang dinilai tidak profesional.

Masyarakat berharap pemerintah daerah turun tangan untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan transparan dan pelayanan air bersih kepada masyarakat semakin membaik.

Sukarto/Red