Presiden Prabowo Subianto Cepat dan Tanggap Dalam Meredakan Kemarahan Rakyat

24
0

MediaSuaraMabes, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto Cepat dan Tanggap dalam menangani permasalahan Rakyat, menganalisis akar penyebabnya dan menemukan serta menerapkan solusi yang efektif dengan cepat dan tepat. Ini menandakan bahwa Bapak Presiden Selalu bersama rakyat.

Presiden Prabowo Subianto melakukan konsolidasi dengan menggelar pertemuan strategis bersama sejumlah pimpinan lembaga negara dan Ketua Umum Partai politik di Istana Negara, Jakarta, 31 Agustus 2025.

Pertemuan berlangsung ditengah maraknya situasi aksi unjuk rasa rakyat Indonesia Imbas kekeliruan Anggota DPR RI yang memancing kemarahan Rakyat semakin meledak dan Rakyat melakukan sendiri penyitaan aset terhadap sejumlah tokoh atau pejabat yang dianggap mencederai dan tidak perduli dengan penderitaan rakyat.

Salasatu hasil konsolidasi politik nasional ini, Kepada petinggi parpol untuk tindakan terhadap sejumlah anggota parlemen dari masing-masing partai politik, diantaranya pencabutan keanggotaan hingga pencabutan sejumlah kebijakan yang diakui keliru seperti besaran tunjangan kerja, yang mencederai rasa keadilan rakyat yang semakin menderita akibat kondisi ekonomi yang makin mencekik dan menjadi beban hidup yang berat, seperti kenaikan nilai pajak yang berlipat.

Ini merupakan tindakan nyata Ketua Umum partai politik untuk segera mencabut keanggotaan wakil rakyat dari masing-masing partai yang ada di parlemen, sungguh menjadi perhatian bagi rakyat, sehingga kemarahan bisa segera mereda.

Pernyataan yang mendapat apresiasi dan pembenaran dari Presiden Prabowo Subianto ini cukup menenteramkan hati rakyat.

Rakyat yang terlanjur marah dan bertindak sendiri sebagai wujud pengadilan rakyat. Adapun fenomena perampasan aset para pejabat jelas hanya membidik pejabat dan tokoh tertentu yang dianggap telah mencederai hati rakyat.

Kecuali itu, para anggota DPR RI lainnya harus selalu peka dan berpihak pada kepentingan rakyat. Karena kebebasan berpendapat bagi rakyat dijamin oleh UU dan instrumen International (PBB) Dan penyampaian aspirasi boleh dan dapat dilakukan oleh rakyat secara damai.

(TIM)