Jalaluddin, Najmuddin & Kaspendi: Ancaman Eksekusi dan Janji Non Eksekutabel untuk Memeras

10
0

MediaSuaraMabes, Banda Aceh — Narasi ini disusun berdasarkan temuan investigasi dan kesaksian Marlawiyah, yang selama empat tahun penuh hidup dalam tekanan, diintimidasi dengan ancaman eksekusi dan janji “non eksekutabel” yang ternyata hanyalah ilusi untuk merampas hartanya.

Investigasi Media Suara Mabes Wilayah Aceh menyingkap dugaan praktik manipulasi hukum yang melibatkan advokat Jalaluddin Moebin, S.H., Najmuddin, S.H., serta Kaspendi Sembiring, Panitera PN Banda Aceh. Ancaman eksekusi dan janji “non eksekutabel” diduga dijadikan senjata pemerasan, menguras dana klien hingga ratusan juta rupiah.

Jeratan Awal: Rp100 Juta untuk Perlawanan

Kasus ini bermula pada 13 Juni 2022, ketika Marlawiyah menyerahkan Rp100 juta untuk biaya pendaftaran perlawanan atas sita eksekusi perkara No. 5/Pdt.Eks/2022/PN Bna. Uang itu diterima dengan kwitansi bermaterai yang ditandatangani langsung oleh Jalaluddin Moebin.

Patut dicatat, Jalaluddin Moebin, S.H. dan Najmuddin, S.H. bukanlah pengacara yang dicari sendiri oleh Marlawiyah. Keduanya hadir atas rekomendasi pihak lain yang justru menyeretnya masuk ke perangkap. Apa yang awalnya diyakini sebagai jalan keluar, ternyata menjadi pintu masuk menuju skema pemerasan hukum yang sistematis.

Ironisnya, meski Marlawiyah akhirnya menang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, kedua advokat tetap menagih biaya perkara lebih dari Rp58 juta. Padahal, sesuai amar putusan, biaya perkara seharusnya ditanggung oleh pihak yang kalah.

Permintaan Dana Berlapis, Pintunya pemerasan terbuka lebar.

• Rp175 juta kembali diminta melalui perantaraan pihak ketiga, tanpa laporan, tanpa bukti, tanpa hasil. Tragisnya, meski dana keluar, Marlawiyah justru kalah di Pengadilan Tinggi.
• Tak lama kemudian, muncul pungutan Rp72 juta yang diklaim sebagai biaya kasasi di Mahkamah Agung. Faktanya, biaya resmi hanya Rp500 ribu. Sisanya menguap entah ke mana.
• Puncaknya, kedua advokat menagih tambahan Rp300 juta dengan dalih “biaya non eksekutabel”. Uang itu disebut akan diserahkan kepada Ketua PN Banda Aceh melalui Panitera Kaspendi Sembiring, agar pengadilan menerbitkan surat non eksekutabel sehingga putusan tidak dijalankan.

Dalih ini jelas penipuan hukum. Status eksekutabel atau non eksekutabel ditentukan oleh amar putusan, bukan oleh transaksi uang di balik meja.

Pola Sistematis: Rasa Aman Palsu dan Ancaman Eksekusi

Skema ini dijalankan dengan pola berulang: klien diberi rasa aman palsu, seolah semua masalah hukum sudah terkendali. Setelah kepercayaan terbentuk, ancaman mulai dilontarkan — terutama ancaman eksekusi — yang dijadikan senjata psikologis untuk menekan dan memaksa klien menyerahkan uang.

Keterangan dari berbagai sumber konsisten menguatkan kesimpulan bahwa praktik ini bukan insiden tunggal, melainkan skema sistematis yang berulang.

Bukti Komunikasi: “Kata Ketua…”

Salah satu bukti penting adalah pesan WhatsApp tanggal 8 Juni 2022, ketika Jalaluddin Moebin menulis:

“kata Ketua, masukkan saja dulu perlawanan, sambil dipelajari berkas lengkap.”

Ucapan itu dipakai untuk membangun kesan seolah langkah hukum ditempuh dengan restu Ketua PN Banda Aceh. Padahal, tidak ada satu pun dokumen resmi yang mendukung klaim tersebut. Ini bukan prosedur hukum, melainkan trik murahan untuk memperdaya klien.

Pertemuan dengan Panitera

Lebih mencengangkan lagi, investigasi mencatat adanya pertemuan dengan Panitera PN Banda Aceh, Kaspendi Sembiring, yang difasilitasi Jalaluddin. Dalam forum itu, Kaspendi disebut secara langsung meminta uang damai hingga Rp1 miliar.

Ironisnya, bukannya melindungi, kedua advokat justru diduga menyarankan agar klien menuruti permintaan tersebut. Advokat berubah jadi pengantar klien ke meja pemerasan.

Ancaman Eksekusi yang Terbongkar

Patut dicatat, hingga kini tidak ada lagi ancaman eksekusi yang selama empat tahun penuh begitu gencar diarahkan kepada Marlawiyah.

Diduga kuat, ketiadaan ancaman itu bukan karena perkara selesai, melainkan karena kebohongan yang dibangun akhirnya terbongkar.

Ancaman itu ternyata bukan instrumen hukum, melainkan rekayasa teror psikologis untuk memuluskan permintaan dana berlapis.

Retakan Internal: Cuci Tangan Najmuddin

Saat skandal ini terungkap, Najmuddin, S.H. buru-buru menghubungi Media Suara Mabes. Dengan suara singkat ia berkilah:

“Itu semua urusan Jalal, bukan saya dan saya jangan dilibatkan.”

Kalimat ini tak lebih dari upaya cuci tangan. Padahal, fakta investigasi menunjukkan permainan ini dijalankan berdua. Hanya saja, ketika panas, mereka mulai saling melempar. Inilah wajah asli para aktor: kompak ketika menghimpit klien, saling tuding ketika terbongkar.

Kerugian: Uang Habis, Mental Hancur

Total kerugian Marlawiyah mencapai Rp375 juta. Namun, kerugian mental jauh lebih parah: empat tahun hidup dalam ketakutan, depresi, dan tekanan psikis. Hukum yang seharusnya memberi perlindungan malah menjadi alat penyiksaan.

Catatan Khusus

Permainan ini mustahil hanya ulah dua advokat. Tanpa keterlibatan Panitera Kaspendi Sembiring dan Ketua PN Banda Aceh, Dr. Teuku Syarafi, S.H., M.H., skema ini tidak akan berjalan.

Atau, Syarafi sedang main cantik — membiarkan Kaspendi bergerak di depan, lalu jika terbongkar, menjadikannya umpan untuk menutup peran dirinya sendiri?

Bantuan hukum dijadikan dagangan murahan. Hukum dipakai bukan untuk melindungi, tapi untuk memeras. Inilah wajah kotor peradilan yang tak segan-segan menjual ancaman demi uang.

Jika praktik ini dibiarkan, siapa pun bisa jadi korban berikutnya. Hari ini Marlawiyah, besok bisa giliran masyarakat biasa yang tak berdaya. Inilah kanker hukum yang merusak sendi-sendi keadilan.

Peringatan untuk Publik

Masyarakat harus mewaspadai tipu daya semacam ini. Bila ada advokat atau aparat yang menuntut dana tanpa dasar hukum, apalagi memakai ancaman eksekusi atau janji “non eksekutabel”, jangan tinggal diam. Dokumentasikan, laporkan, dan sebarkan.

Sebagai informasi, Kantor Advokat Konsultan Hukum Jalaluddin Moebin, S.H., Najmuddin, S.H. & Partners beralamat di Jalan Tandi No. 4, Ateuk Munjeung, Kecamatan Baiturrahman – Banda Aceh.

Publik berhak tahu, agar tidak ada lagi korban berikutnya. (Hanafiah)