Dugaan Oknum Siti Chotimah Alias OOT Kasek TK Fajar Mulia – Jangga Losarang, Membangun Gedung Sekolah TK Tanpa IMB, Ambil Alih Lahan Hak Orang Lain

14
0

MediaSuaraMabes, Indramayu – Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, unsur yang terkait yang menangani Perizinan tinjau kembali dilapangan agar fakta yang sebenarnya. Diduga oknum Siti Chotimah alias oot, Kasek TK Fajar mulia Jangga – Losarang mendirikan Bangunan Gedung Sekolah tidak ada IMB, sedang diketahui Lahan tersebut adalah Lahan pengelola UPTD SDN Muntur 1 Kecamatan Losarang, namun diduga oknum tersebut seakan – akan merasa paling benar setelah ditempuh melalui Fokorpincam kecamatan Losarang dirinya menolak, serta nada bantahannya terkesan murka, padahal kondisi sedang musyawarah, guna mencari solusi yang baik, terkesan Arogan saat diajak musyawarah cetusnya.

Maksud dan Tujuannya pihak Fokorpincam Kecamatan Losarang Bangunan tanpa izin mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana.

Sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap pada kegiatan pembangunan, hingga perintah pembongkaran bangunan. Sanksi pidana bisa berupa denda atau bahkan kurungan penjara jika bangunan tersebut menimbulkan kerugian bagi lahan Hak orang lain. Himbaunya.

Jelas menjadi Pencitraan pada Institusi Dunia Pendidikan dan Kebudayaan diatasnya. Menurut sumber suara yang jati dirinya tak mau disebut namanya untuk pemberitaan media online Mediasuaramabes, dikatakannya, Maka adanya Oknum penyelenggara Pendidikan TK Fajar Mulia ini menjadi Agenda Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu karena Banyak korban bentakan nada keras dari oknum Kasek TK Fajar Mulia bahwa dirinya paling dianggap sebagai Koordinator TK pada lembaganya, Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Indramayu, sangat tidak mungkin Bidang Paud / TK, tidak nengetahui pada unit kerja TK Fajar mulia perlakuannya tidak menunjukan seorang Pendidik? Anggapnya siapa yang berani mengusik oknum tersebut, ketusnya.

Masih dikatakannya ke awak Mediasuaramabes Disisi lain banyak kejanggalan yang tidak mengacu juklak dan juknis mengelola Sekolah TK diantaranya, Izin Operasional TK Fajar Mulia bertempat Desa Jangga, Tapi pada faktanya bertempat di Lahan milik UPTD SDN Muntur 1, berdekatan dengan TK PGRI Losarang, jelas unsur kesengajaannya berdampak Sekolah lain. kemudian diduga Dapodik Siswa untuk memanipulasi dana Bos nyatanya fiktif, perlu Audit hal tersebut berdampak buruk. Katalog saja Wilayah wajib Bebas Korupsi hanya slogan saja.

Yang merupakan pembiaran akan menjadi imbas institusi Dinas Pendidikan dan kebudayaan. Dengan kata lain Pembiaran hasilnya berdampak citra Institusi Pendidikan diatasnya.

Tambahnya lagi Halaman yang seharusnya diperlukan UPTD SDN Muntur 1 penuh dengan parkiran kendaraan pengantar anak didik TK Jelasnya Mengusai Lahan hak orang lain, yang seharusnya instropeksi, merasa bukan haknya mengambil alih lahan UPTD SDN Muntur 1 malah jadi angkuh Tandasnya sumber suara kepada Mediasuaramabes.

Lanjutnya diduga terdapat iuran lokasi dan pengadaan media pembelajaran dll, untuk loker siswa yang dibebankan ke wali murid, pada pelaksanaannya Gratis. Juga manipulasi penyelenggara Makan bergizi Gratis (MBG) dan masing – masing orang tua murid yang anak didiknya sekolah TK Fajar Mulia dibebankan @ per murid dalam @ per tahun Rp.25.000,- dengan alasan biaya sewa lahan, pada faktanya tidak dibayarkan ke UPTD SDN Muntur 1 yang punya lahan lingkungan sekolah. Oknum tersebut Bulshit. Ketusnya

Tambahnya pihak yang terkait pada Bidang Pembinaan Paud / TK tempuh dilokasi agar tidak tercemar dunia pendidikan berdampak buruk dikemudian hari.tutupnya

Eddysae