Plat Nomor Kendaraan Dinas BWSS V Dirobah Menjadi Plat Hitam atau Pribadi

12
0

MediaSuaraMabes, Padang Sumbar – Penggantian plat nomor kendaraan dinas (plat merah) menjadi plat hitam oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di BALAI WILAYAH SUNGAI SUMATERA V Padang adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, sesuai dengan perundang-undangan terkait.

Hal ini di benarkan oleh Naryo selaku kepala Balai wilayah Sungai Sumatera V, setelah di konfirmasi oleh MEDIA SUARA MABES.

Plat merah adalah identifikasi khusus untuk kendaraan dinas pemerintah, dan pengubahan warna plat menjadi hitam tanpa izin resmi dianggap pemalsuan.

Dasar Hukum dan Sanksi:
Pemalsuan Dokumen (Pasal 263 KUHP):
Pemalsuan plat nomor kendaraan dinas dapat dijerat dengan pasal ini, yang mengatur tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Undang-Undang Lalu Lintas:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang larangan modifikasi plat nomor kendaraan, termasuk perubahan warna.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 (Perkapolri 5/2012):
Peraturan ini mengatur tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk penggunaan plat nomor merah untuk kendaraan dinas.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenpan-RB) Nomor 87 Tahun 2005:
Mengatur tentang pedoman peningkatan efisiensi, penghematan, dan disiplin kerja, termasuk penggunaan kendaraan dinas.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021:
Mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, termasuk sanksi bagi ASN yang melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas.

Sanksi:
Sanksi pidana penjara dan denda.
Sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar.
Penilangan oleh petugas lalu lintas jika kedapatan melanggar aturan.

Larangan dan Aturan:
Dilarang mengubah warna, tulisan, atau menambahkan stiker pada plat nomor kendaraan dinas tanpa izin resmi.
Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi instansi.
Penggunaan kendaraan dinas di luar jam kerja atau untuk kepentingan pribadi dapat dianggap penyalahgunaan wewenang.

Penting untuk diingat:
Plat merah adalah identitas kendaraan dinas pemerintah dan harus dijaga keasliannya.
Mengganti plat merah menjadi hitam adalah tindakan ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

ASN harus memahami dan mematuhi aturan penggunaan kendaraan dinas untuk menghindari sanksi dan menjaga integritas sebagai abdi negara.

Afrinaldo